Dandim Bersama Forkopimda Agara Bakar Barang Haram di Kejaksaan

Share artikel ini

DetikNews86, Aceh Tenggara | Komandan Kodim 0108/Agara ikuti pelaksanaan Qanun eksekusi Uqubat cambuk dan pemusnahan barang bukti berkekuatan hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu (20/07/22).

Adapun kegiatan itu, diikuti lebih dari 50 orang diantaranya Bupati Kabupaten Aceh Tenggara Drs. H. Raidin Pinim, M. Ap, Kepala Kejaksaan Negeri Kutacane Saifullah, SH, MH, Dandim 0108/Agara Letkol Inf Robbi Firdaus. S.E., M. Si, Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono, SH, S.IK, MH.

Berikutnya, Kepala Mahkamah Syari’ah Kutacane Heni Nurliana, S, Ag, M,H, Ketua Wakil l DPRK Agara Jamudin Selian, Ketua Pengadilan Kab. Agara Fitriadi, SH, MH, Ketua MPU Agara Jamaludin, Ketua MAA Kab. Agara Thalib Akbar M, Sc, Ketua Harian BNK Agara Drs. M. Ridwan, Kasat Pol PP Kab. Agara Ramisin, SE. MM, Kadis Dinas Syariat Islam M. Iqbal Selian, S, Ag, Staf kejaksaan Negeri Kutacane, Kalapas II Kutacane Rivan Azawandi, SH.MH, dan tamu undangan lainnya.

Awal pembukaan, pembacaan Al-Qur’an,menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dalam sambutan Kajaksa Negeri Kutacane mengatakan, “Saat ini kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Sedang giat melakukan inovasi baru dalam melakukan suatu perkara pidana yakni dengan menerapkan prinsip Resotarive Justice menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana dengan mengedepankan tujuan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat sehingga kehidupan yang harmoni di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali selain itu konsep Resotarive Justice ini juga merupakan konsekuensi logis dari ultimatum yaitu merupakan jalan terakhir dan sebagai pengejawantahan asas keadilan.

“Dihari ini, kami akan melaksanakan eksekusi Uqubat cambuk dan pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) pada hari ini tepatnya dihari ulang tahun Adhyaksa ke 62 tahun kami melaksanakan 6 (enam) putusan makamah syariah dengan kegiatan Uqubat cambuk sebanyak 16 orang terpidana yang melanggar pasal 34, pasal 18, dan pasal 20,” tuturnya.

“Pelaksanaan Uqubat cambuk dan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bukti bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara akan tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan syariat islam di aceh tenggara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” jelasnya.

Setelah itu, dilanjutkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti tahun 2022 di Kantor Kejaksaan yakni barang narkotika jenis ganja seberat 313,11 Gram (Tiga ratus tiga belas koma sebelas) Gram, narkotika jenis sabu seberat 98,91 Gram (sembilan puluh delapan koma sembilan puluh satu) Gram, narkotika jenis Ekstasi seberat 15,69 Gram (lima belas koma enam puluh sembilan) Gram, serta barang bukti lain yang terdiri dari 1 (Satu) buah timbangan digital, 8 (Delapan) unit handphone, 1 (Satu) buah pilah parang berbentuk sabit bergagang kayu dengan panjang +- 60 CM (enam puluh) warna hitam, 3 (Tiga) buah gunting kecil, 1 (Satu) buah linggis besi, 2 (dua) buah obeng. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dan dihancurkan dengan gunakan alat bantuan. (KPA)