Delapan Poin Kesepakatan Perdamaian Sinisir Kakenturan Ditandatangani

Share artikel ini

detikNews86.com, Minahasa Selatan-Pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama Desa Sinisir dan Desa Kakenturan Raya (Desa Kakenturan dan Desa Kakenturan Barat), Kec. Modoinding, Kab. Minahasa Selatan (Minsel), resmi menandatangani kesepakatan perdamaian, Kamis (16/02/2023).

Penandatanganan kesepakatan perdamaian ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Minsel disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Minsel yaitu Bupati Franky Donny Wongkar, SH; Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang, M.Th, Kapolres AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; Dandim 1302 Minahasa Letkol Inf. Ircham Effendy, Kajari Minsel diwakili Kasi Pidum Wiwin, SH; dan Ketua Pengadilan Negeri Amurang Ariyas Dedy, SH; serta Sekdakab Minsel, Asisten, sejumlah pimpinan SKPD Pemkab Minsel dan Camat Modoinding.

Kesepakatan perdamaian memuat 8 (delapan) poin diantaranya para pihak berperan aktif menjaga kamtibmas, tidak mengulangi tindakan anarkisme, memberikan akses terbuka kepada aparat penegak hukum untuk melakukan lidik/sidik atas kasus yang terjadi, perselisihan pribadi tidak mengatasnamakan desa, melarang masyarakat membawa sajam yang tidak sesuai peruntukannya apabila ditemukan akan diproses hukum, melakukan tindakan pencegahan terhadap semua potensi permusuhan, melarang masyarakat menyebarkan berita hoax yang memprovokasi serta mensosialisasikan surat kesepakatan damai ini di wilayah masing-masing.

“Kita sama-sama menjaga stabilitas keamanan agar semua masyarakat dapat melaksanakan aktivitasnya dengan tenang, damai, juga roda perekonomian di wilayah Kecamatan Modoinding sebagai pendukung pendapatan daerah Propinsi Sulut dapat terus stabil serta membawa manfaat demi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Minsel Franky Donny Wongkar, SH.

Senada dengan Bupati, Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto, SIK; mengajak seluruh komponen masyarakat untuk membantu pihak TNI/Polri dalam menjaga stabilitas kamtibmas khususnya di Desa Sinisir, Desa Kakenturan dan Desa Kakenturan Barat.

“Semuanya berperan aktif, hukum tua, perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kita bergandengan tangan bersama menjaga keamanan dan kenyamanan agar seluruh masyarakat dapat beraktivitas dengan baik, lancar, tenang dan kondusif,” imbau Kapolres.

Diharapkan dengan adanya penandatanganan kesepakatan ini, situasi di Desa Sinisir, Desa Kakenturan Barat dan Desa Kakenturan yang sebelumnya terjadi konflik dapat kembali normal, aman dan damai.
(BERNY)