Dengan menggunakan Batu Bata, Aniaya Nelayan di Sungai Bakau Diamankan Polsek Sinaboi

oleh
oleh
Share artikel ini

Dengan menggunakan Batu Bata, Aniaya Nelayan di Sungai Bakau Diamankan Polsek Sinaboi 

ROHIL (RIAU) DETIKNEWS86.COM

DS alias Danu ( 45) berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sinaboi Polres Rokan Hilir ( Rohil) dirumahnya yang terletak di Jln Kuala Sungai Bakau Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil. Selasa 21 Maret 2023. Pukul 10.20 WIB. Kemarin.

Pria mengaku sebagai nelayan ini diamankan polisi atas laporan Hendri Herman alias Awi ( 20 ). Hendri Herman alias Awi tidak tidak terima ayahnya bernama Kim Hian alias Ahyan (44 Thn, ) dipukuli terlapor dengan batu bata di Jalan Kuala Sinaboi Kecil Kepenghuluan Sungai Bakau Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rohil

Pada Selasa 21 Maret 2023. Pukul 09.00 WIB. Hingga mengalami pendarahan di kepala dan sesak nafas.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan kasus tindak Pidana penganiayaan oleh Polsek Sinaboi.

Saat Pelapor sedang berada dirumah, tiba-tiba ayah pelapor selaku korban pulang kerumah diantar oleh dua orang masyarakat dengan berjalan kaki, yang mana sebelumnya setahu pelapor ayahnya pergi dengan menggunakan sepeda motor, namun pada saat itu ayah pelapor selaku korban pulang dengan berjalan kaki, dan sesampainya dirumah orang tua pelapor langsung duduk dan seperti tidak sadarkan diri.

Kemudian pelapor membangunkan ayahnya, dan setelah ayah pelapor sadar ayah pelapor megeluh sakit dibagian kepala dan merasa sesak dibagian dada, dan setelah itu adik pelapor yang bernama Jepri (13 ) yang saat itu ikut dengan ayah pelapor dan mengetahui kejadian tersebut, memberitahu kepada pelapor bahwa ayahnya telah dipukul tepat dibagian kepala dengan menggunakan batu bata sampai terjatuh dari sepeda motor oleh saudara Danu, dan setelah mengetahui hal tersebut pelapor melihat kepala ayah pelapor mengalami bengkak dan mengeluarkan darah.

Kemudian pelapor dan saksi saudari Lina, membawa ayah pelapor selaku korban ke Puskesmas Sinaboi untuk mendapatkan perawatan medis. Atas Kejadian tersebut korban mengalami sakit dibagian kepala sampai mengeluarkan darah serta sesak dibagian dada dikarenakan terjatuh dari sepeda motor, dan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Sinaboi,” jelas AKP Juliandi.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Kapolsek Sinaboi saudara Iptu H. Tinambunan S.Sos.,M.Si memerintahkan Ps. Kanit Reskrim Bripka Rahmad Ilyas beserta anggota Reskrim untuk menyelidiki keberadaan diduga pelaku. Selanjutnya diketahui terlapor sedang berada di rumahnya. mengetahui Unit Reskrim menuju ke rumah diduga pelaku dan berhasil mengamankannya, Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sinaboi guna proses lebih lanjut. Untuk barang bukti 1 batang batu bata yang terpecah, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 K.U.H.Pidana,” imbuhnya. (M.Efn)