Karawang, detiknews86.com – Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 sudah semakin dekat. ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 5/2014 tentang ASN, dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Larangan bagi aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak terlibat dalam ranah politik praktis, sepertinya belum diindahkan. Di Desa Kutaampel Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, masih ada oknum PNS yang diduga terang-terangan mendukung salah satu calon legislatip karena didepan pagar rumahnya terpasang baliho salah satu calon legislatip.
D oknum PNS yang didepan pagar rumahnya terpampang baliho besar dari salah satu calon legislatif, sehingga diduga oknum PNS tersebut mendukung calon legislatif tersebut, D saat dikonfirmasi melalui What’s Aff (Jumat, 22/12/23) tentang adanya baliho depan pagar rumahnya, hingga berita ini naik belum menjawab.
Karyadi Ketua Panwaslu Kecamatan Batujaya saat dikonfirmasi via what’s aff (Jumat, 22/12/23) tentang adanya baliho menyatakan, “Waalaikumsalam… Saya sudah rekomendasi kan ke PPK pa… Dan sudah . saya buat LHP.. Posisi nya masih di luar pagar ya pa.. Bukan nempel di pagar atau di dinding rumah nya..
“Cuma rencana nya besok kami mao datengin pa.. Supaya di geser agak jauh, Iya kalau laporan cepat sudah di kirim ke bawaslu… Besok langsung di datangi ke rumah yg bersangkutan pa… Ada proses nya.. Trimakasih sudah melaporkan,” pungkas Karyadi. (Asep Sukmana)