DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara Muhammad Ridwan, dimutasi menjadi Staf Ahli Bupati, Pergeseran jabatan tersebut dilakukan secara tertutup di ruang Oproom Pemkab Aceh Tenggara, Jum’at (14/7/2023)
Pelantikan pejabat baru tersebut dipimpin Pj Bupati Aceh Tenggara pukul 17.200 WIB hari ini. Pelantikan dihadiri unsur Muspida plus Kabupaten Aceh Tenggara.
Pj Bupati Aceh Tenggara menjelaskan pergeseran tersebut sudah sesuai aturan. Sebab jabatan tinggi pratama bisa dievaluasi minimal dua tahun, apalagi jabatan sekda sudah mencapai lima tahun.
“Jabatan tinggi pratama itu kan bisa dievaluasi setelah minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Pak sekda ini menjabat sudah 5 tahun,” kata Drs Syakir M.Si kepada DetikNews86.com Aceh usai pelantikan.
Diterangkan Syakir, pelantikan tersebut sudah sesuai aturan dan tidak ada masalah apapun. Untuk selanjutnya kekosongan akan diisi pelaksana tugas (plt).
“Untuk plt sekda tadi sudah saya serahkan langsung, plt sekda adalah Kepala Bappeda Ini tidak akan mempengaruhi, ini hal biasa,” sebut Syakir
Setelah itu, papar Syakir, Pemkab segera akan segera mengajukan permohonan pengisian ke gubernur. Pemkab akan segera menyiapkan sesuai aturannya.
“Setelah ini nanti secara prosedural kita akan mengajukan untuk plt. Kan nanti ada berkas yang harus disiapkan,” pungkas Syakir.
[Ady]