Batu Bara – detiknews86.com – Pengelolaan lahan Ex PT. Socfindo Tanah Gambus kurang lebih 50 Ha yang diperuntukkan untuk pembangunan Kantor Bupati dan kantor vertikal lainnya.
Ketua Divisi Investigasi Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC-PJS) Darmansyah, ” angkat bicara ke publik dini hari Kamis tanggal 14 September 2023 di kantor DPC PJS Jl. P. Kemerdekaan Lima Puluh Kota.
Menurut Darmansyah, pada bulan juni tahun 2022 lalu, lahan yang telah menjadi aset Pemkab Batu Bara itu melalui Sekdakab Batu Bara telah diserahkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Bahtra Berjaya dalam bentuk kerjasama pengelolaan aset Pemkab Batu Bara.
Namun hingga saat ini, lahan Ex PT. Socfindo itu disinyalir tidak terkelola dengan baik atau dalam penguasaan segelintir orang-orang tertentu dan tanpa berita acara sewa, pinjam pakai, izin garap lahan dan atau yang lainnya,”ujar Darman.
Seharusnya, lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat jika dikelola dengan baik.
“Namun faktanya dilapangan, lahan tersebut hingga saat ini disinyalir dikelola secara ilegal tanpa dilengkapi administrasi oleh sekelompok orang yang tidak memiliki legalitas atas menguasai, menggarap dan memetik hasil dari lahan tersebut.
Diminta kepada Lembaga Legislatif DPRD Batu Bara agar segera memanggil dan atau mengundang pejabat Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan penilaian yang profesional dan independen yang bertujuan mendukung perekonomian yang sehat dan efisien.
Terpisah, Sekdakab Batu Bara Norma Deli Siregar, membenarkan pengelolaan lahan tersebut sudah diserahkan kepada BUMD.
“Benar pengelolaan lahan Ex PT Socfindo Tanah Gambus yang sudah menjadi aset Pemkab Batu Bara sudah diserahkan ke BUMD.
Terkait siapa yang ditunjuk untuk mengusahai, BUMD berkoordinasi ke BKAD, dan diharapkan hasinya dapat meningkatkan PAD dan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan, tutup Norma Deli, Siregar. (Staf07)