Devisi Pemasyarakatan NTB Menggelar Sosialisasi PPK & SDP.
DOMPU-NTB.DetikNews86.Com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan Sosialisasi teknis pemasyarakatan yaitu Mekanisme Sistem Kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) dan Fitur Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dan Sosialisasi tersebut dilaksanakan secara langsung di Aula Kantor Wilayah mulai 21 Maret s/d 22 Maret 2024.
Sosialiasi yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Bapak Parlindungan. Dan acara ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Herman Sawiran dan seluruh jajaran Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB, Jum,at (22/3/24).
Direktur TI dan Kerjasama Pemasyarakatan, Jumadi menjelaskan terkait SPPT-TI SPPT-TI adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum yakni Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI dan Ditjen PAS Kemenkumham RI. Dalam komponen tersebut operator dapat memanfaat sistem dengan melakukan pengiriman data, penerimaan data dan penggunaan tte (tanda tangan elektronik).
Selanjutnya pada hari ini, materi Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) disampaikan oleh Tatan Rahmawan mengatakan, bahwasanya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan staf registrasi dalam melaksanakan tugas sehari-hari terkait pelayanan pemasyarakatan.
Sedangkan di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Bapak Parlindungan menjelaskan bahwa PPK memiliki peran penting dalam membantu proses pembimbingan bagi narapidana, sehingga mereka dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat dengan baik setelah menjalani masa hukuman.
Sedangkan Menkumham RI, Yasonna H. Laoly dalam setiap kesempatan menuturkan, pelaksanaan Sosialisasi PPK dan SDP diharapkan dapat memahami seluruh proses pelaksanaan penginputan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Fitur Keamanan serta dapat memperdalam pemahaman dan memperjelas segala hal terkait implementasi tugas PPK di Lapas, Pungkasnya. “Jurnalis, “Rdw/ddo.