Batu Bara – detiknews86.com – Tersangka Penggelapan ditahan Polsek Medang Deras Polres Batu Bara, TKP di Kel. Pangkalan Dodek Baru Kec. Medang Deras Kab. Batu Bara. Kamis (07/12/2023).
Dalam keterangan Kapolsek Medang Deras IPTU Abdi Tansar, S.H,.M.H penahanan tersangka penggelapan berdasarkan bukti laporan Nomor : LP/B/65/X/2023/SU/ SPKT Sek. M Deras/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 27 Nopember 2023. An. Pelapor MISTAM.
Lanjutnya, Kronologis Kejadian pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib, yang mana korban Mistam (64) warga Dusun Mangga Desa Sidomulyo meminjamkan Sp. Motor kepada saksi Ardiansyah als Anca (26) status Perawat warga Kel Pangkalan Dodek Baru Kec. Medang Deras untuk transportasi saksi Ardiansyah menuju kerumah korban untuk merawat istri korban yang sedang sakit dirumah korban.
Kemudian saksi Ardiansyah membawa Septor kerumahnya. Pelaku datang dan meminjam Septor dirumah saksi, lalu saksi Ardiansyah mengatakan mau kemana?
Pelaku mengatakan mau membeli sarapan, saksi Ardiansyah memberikan sambil mengatakan jangan lama-lama karena saksi Ardiansyah mau membeli obat.
Setelah itu pelaku mengambil Septornya dan langsung membawa Septor Honda GL 160 D warna Hitam ke tempat temannya yang berada di Kotamadya Medan.
Dan malamnya pelaku meminta temannya untuk jualkan Septor korban dan akhirnya Septor korban laku terjual dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Penangkapan pelaku Dewa Astika als Dewa, pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023, sekira pukul 09.00 wib. Anggota Opsnal Polsek Medang Deras yg dipimpin Kanit Reskrim IPDA Junaidi, S.H melakukan Penyelidikan keberadaan pelaku Dewa Astika als Dewa.
Diketahui pelaku telah pulang kampung dan saat itulah pelaku diamankan saat tidur di gudang ikan kosong Wilayah sungai Padang Desa Lalang Kec. Medang Deras. Barang bukti satu buah BPKB asli sepeda motor Honda GL 160 D dan satu unit sepeda motor Honda GL 160 D warna Hitam.
Ketika pelaku penggelapan di introgasi tim unit reskrim pelaku mengakui perbuatannyaada melakukan penggelapan terhadap sepeda motor korban MISTAM lalu pelaku dibawa ke Mako Polsek Medang Deras guna proses hukum sesuai Gar Pasal 372 KUHPidana, tutup Abdi Tansar. (Staf07)