Banyuwangi detiknews86 com,Lembaga Swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM GMBI Distrik Banyuwangi wilter jatim,meminta pemerintah Kabupaten Banyuwangi menindak tegas pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan yang sudah di tuangkan dalam surat edaran (SE) nomor 300/139/429.020/2023 tentang pengaturan kegiatan tempat hiburan selama bulan suci ramadhan 1444 Hijriyah,
“Pelaku usaha THM yang melanggar surat edaran pemkab hendaknya dapat ditindak secara tegas,” kata Marta kadiv Investigasi LSM GMBI Distrik Banyuwangi Rabu 5/April/2023.
Lanjut.”marta. upaya penegakan hukum dari pihak-pihak terkait di bumi Blambangan kabupaten Banyuwangi agar dapat diberikan dalam bentuk peringatan hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggar ketentuan Perda.
“Marta menambahkan kondisi di lapangan, beberapa tempat hiburan malam(THM) yang dilakukan terang-terangan di wilayah polsek giri tadi malam masih berlanjut,
Ia meminta pihak-pihak terkait,”harus turun ke lapangan melihat dokumen perizinan usaha yang melanggar aturan ataupun surat edaran terkait bulan suci Ramadan,
Hal senada juga dikemukakan oleh masyarakat Jambesari.”berinisial S. meminta pihak-pihak terkait agar segera menertibkan pelaku usaha yang tidak mengindahkan surat edaran perda.
“Kalau melanggar ya ditutup, jangan ada keraguan sedikitpun mengingat ini bulan suci Ramadhan. Mereka semua harus mematuhi aturan dan sesuai prosedur,”pungkasnya.(pena oseng)
Sampai saat ini, belum dapat konfirmasi ke pihak-pihak terkait(tiem)