Kabupaten Nias l detikNews.Com
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama tokoh-tokoh, ketua LPM, dan perwakilan masyarakat Desa Hilihambawa, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara mendatangi Kantor Camat Botomuzoi, Kamis (30/06/2022) untuk mempertanyakan tindak-lanjut laporan keberatan secara tertulis kepada Camat Botomuzoi.
Laporan pengaduan tersebut telah disampaikan tanggal 15 Juni 2022 lalu di Kantor Camat Botomuzoi terkait keputusan sepihak yang diambil pemerintah desa Hilihambawa pada pengesahan penetapan APBDes tahun anggaran 2022 tanpa diketahui dan ditanda tangani Ketua BPD Hilihambawa dan anggota BPD lainnya.
Hal ini ditegaskan Ketua BPD Hilihambawa, Sokhinaso Waruwu dihadapan Camat Botomuzoi dan Kasi PMD saat pertemuan di Kantor Kecamatan Botomuzoi. Dia menjelaskan “kejadian berawal pada pengusulan nama-nama keluarga penerima manfaat (KPM) BLT Dana Desa TA 2022. Setelah di verifikasi dan disesuaikan Data Jaringan Pengaman Sosial (JPS) oleh dinas terkait, akhirnya jumlah penerima BLT di Desa Hilihambawa sebanyak 27 kepala Keluarga. Namun yang sangat disesalkan nama-nama penerima manfaat BLT ditentukan langsung secara sepihak oleh Kepala Desa dan aparat desa tanpa adanya koordinasi dengan BPD ataupun musyawarah desa, sehingga nama-nama yang 27 KK penerima BLT sama sekali tidak kami ketahui,” kata Sokhinaso Waruwu.
“Baru kami ketahui nama-nama penerimaan BLT Desa Hilihambawa setelah penerima manfaat menerima BLT. Rata-rata penerima BLT Dana Desa Hilihambawa 70 persen menerima bantuan lain yang melanggar PMK 190 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati tentang mekanisme/syarat menerima BLT Dana Desa T.A 2022. Kepala keluarga yang menerima orang-orang dekat/famili Kepala Desa Hilihambawa”, tegas Ketua BPD.
Lebih lanjut, Sokhinaso Waruwu mengatakan saya sebagai ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilihambawa, beserta 3 (tiga) orang Anggota BPD lainnya belum menandatangani APBDes Hilihambawa Tahun Anggaran 2022 ini makanya kami heran kenapa pihak Kecamatan dan Dinas terkait bisa meverifikasi sehingga ADD/DD Tahun Anggaran 2022 bisa cair dan masuk dalam rekening desa. Kuat dugaan kami, stempel dan tandatangan BPD telah di rekayasa/ditiru oleh Pemerintah Desa Hilihambawa.
Kami berharap kepada Camat Botomuzoi bisa mengambil sikap tegas dan menindaklanjuti laporan pengaduan BPD beserta masyarakat yang telah kami sampaikan pada tanggal 15 Juni 2022. Apalagi sikap arogansi Kepala Desa, Satiaro Waruwu, dan aparat desa Hilihambawa yang mengucapkan kata-kata penghinaan serta mengatakan Lembaga BPD Hilihambawa “Bodoh, Tidak Punya Otak, terlebih perbuatan Kasi Pelayanan An : Penyabar Waruwu yang merobek Daftar Hadir Musyawarah Desa pada saat penetapan pengesahan APBDes T.A 2022. Perlu kami tegaskan bahwa semua isi surat klarifikasi Kepala Desa Hilihambawa tentang balasan surat kami kepada Camat Botomuzoi semuanya hanya pembelaan dirinya dan aparat desanya, “kata Sokhinaso Waruwu.
Hal senada juga diungkapkan tokoh-tokoh masyarakat pada pertemuan di Kantor Kecamatan Botomuzoi, mereka menilai sikap dan tindakan Kepala Desa An. Satiaro Waruwu beserta aparatnya sangat arogansi dan diktator. Pada musyawarah desa masyarakat tak bisa bersuara, apalagi dalam pengelolaan dan pengalokasian Dana Desa tidak transparan kepada seluruh masyarakat desa Hilihambawa. Mereka meminta kepada Camat Botomuzoi beserta jajaran, dinas terkait terlebih Inspektorat Kabupaten Nias (APIP) agar turun untuk melakukan pemeriksaan/audit pada seluruh kegiatan fisik, baik itu pada sasaran dana desa dibidang pemberdayaan dari tahun ke tahun karena ada beberapa lokasi pekerjaan fisik yang bersumber dari Keuangan Dana Desa hanya bahan material yang di beli dan pekerjaan dilapangan tidak dilaksanakan atau fiktif, mungkin kedepan ini kami masyarakat bersama BPD Hilihambawa akan membuat laporan pengaduan secara tertulis kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dan mengaudit seluruh kegiatan Dana Desa Hilihambawa, Kecamatan Botomuzoi.
Kami masyarakat desa Hilihambawa juga berharap kepada DPRD Kabupaten Nias, Bupati Nias dan pihak-pihak terkait untuk bisa turun tangan menanggapi permasalahan yang terjadi di Desa Hilihambawa.
Menanggapi hal tersebut, Camat Botomuzoi, Sentosa Waruwu, S.I.P., M.AP mengatakan kami sudah menyurati secara tertulis pemerintah desa Hilihambawa untuk meminta klarifikasi terkait persoalan ini dan Kepala Desa bersama aparat desa Hilihambawa telah membalas melalui surat klarifikasi tentang Laporan BPD bersama masyarakat Hilihambawa.
“Demi perimbangan membahas persoalan yang terjadi di Desa Hilihambawa, hari ini pemerintah desa Hilihambawa juga belum hadir, maka kami dari pihak Kecamatan Botomuzoi akan memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan ini, minggu depan kita jadwalkan akan duduk bersama melakukan pertemuan antara pemerintah desa Hilihambawa bersama BPD, lembaga yang ada di desa Hilihambawa, tokoh-tokoh dan masyarakat desa Hilihambawa,” kata Camat Botomuzoi.
Hadir pada pertemuan tersebut, Camat Botomuzoi, Sentosa Waruwu, S.I.P.,M.AP, Kasi PMD, Sorianus Lase, S.Pd., M.Pd., Ketua BPD Hilihambawa, Sokhinaso Waruwu, Sekretaris BPD, Anggota BPD, mantan Kepala Desa, Zemi Waruwu, mantan Ketua BPD, Aniyudin Waruwu, Ketua LPM, Amosi Waruwu, tokoh-tokoh masyarakat, perwakilan masyarakat, dan Insan Pers.
Sampai berita ini ditayangkan, wartawan masih belum mengkonfirmasi Kepala Desa Hilihambawa, Satiaro Waruwu, dan aparat desa Hilihambawa, Kecamatan Botomuzoi, Kabupaten Nias. (Korwil / TKR HL)