Di Duga Kades Karangwage Pengerjaan Pembangunan Tanpa Gunakan Papan Rap Ada Apa???

Share artikel ini

Pati Jawa Tengah.//detikNews86.ComBertempat di Desa Karangwage,Kecamatan Trangkil Kabupaten Pati.Team awak media detiknews86.com, Cetak dan Online Global InvestigasiNews Lakukan  silaturohmi ke Pemdes Karangwage pada hari  kamis 14/04/22.

Berawal kejadian Awak media cetak dan Online Global InvestigasiNews mengunjungi Desa Karangwage Trangkil pati.yang kebetulan bertemu dengan  kepala desa tersebut.

Dengan bertemunya Team awak media dengan kepala desa di ruangan kantornya,terjadilah suatu bincang-bincang.dengan perbincangan itu kelihatan kepala desa di duga Alergi sama Wartawan.

Teguh sebagai kepala desa saat awak media Investigasi sewaktu wawancarai tentang bangunan gedung yang di kerjakan saat ini dia mengatakan,”lapo takok-takok garapan,takok papan informasi di pasang opo ora,seng ngakon sopo Kon masang ,iku urusanku Dewe .(kenapa tanya-tanya kerjaan ,kenapa tanya papan Informasi di pasang atau tidak ,yang nyuruh siapa pasang papan informasi,itu kan urusan saya),”ucapnya.

Dan salah satu pekerja bangunan tersebut mengatakan ,”jika yang sedang di bangunnya itu nanti untuk kantor perangkat,”ucapnya saat di mintai keterangan.

Karena  insan Pers adalah sebagai Sosial kontrol seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 yang berbunyi,”setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara pling banyak Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) atau di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Dalam sebuah pekerjaan pembangunan  pemerintah sekecil apapun papan Informasi harus terpasang.seperti yang tercantum dalam UU  Keterbukaan Informasi Publik( KIP) no 14 tahun 2008 dan Perpres no 54 tahun 2010 dan no 70 tahun 2012,di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama Proyek,dimana muat jenis kegiatan ,lokasi proyek,no kontrak ,waktu dan nilai kontrak serta jangka waktu lama pelaksanaannya.

( Yanti team)