Nias Barat.detiknews86.com Polemik Pemberhentian terhadap Rozama Halawa sebagai perangkat Desa Lolofitu Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara dalam jabatan Kaur Pembangunan, diduga keras tidak prosedural atau cacat hukum.
Pemberhentian tersebut dapat dilihat pada Surat Keputusan Kepala Desa Lolofitu tertanggal 11 Maret 2022 Nomor : 141/05/LLFT/2022.
Tapi anehnya, saat dikonfirmasi Camat Lolofitu Moi dan Kepala Desa Lolofitu melalui via whatsaap tentang informasi ini namun masih belum menanggapi dan merespon. Selasa (10/05/2022).
Sementara, Rozama Halawa sangat keberatan terhadap keputusan Kepala Desanya yang memberhentikannya dengan sepihak dan tidak sesuai mekanisme dan tanpa memberikan alasan mendasar.
“Hingga saat ini, saya masih belum mengetahui alasan paling mendasar kenapa saya diberhentikan oleh kepala Desa sebagai perangkatnya dalam jabatan kaur pembangunan. Sebab didalam surat keputusan kepala desa tersebut tidak menjelaskan yang menjadi alasan saya diberhentikan, “Tuturnya Kepada wartawan.
Selain itu, Rozaman Halawa menilai bahwa oknum kepala desa Lolofitu diduga telah melakukan pelanggaran hukum dan harus bertanggungjawab untuk itu karena sejak dirinya menerima surat pemberhentianya sebagai kaur pembangunan per 11 Maret 2022, keesokan harinya 12 Maret 2022 langsung menyampaikan laporan dan keberatan kepada Bupati Nias Barat dan Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat terkait SK Kepala Desa tersebut.
“Saya menilai bahwa keputusan kepala desa Lolofitu terindikasi perbuatan penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum, maka terlebih dulu saya meminta perlindungan kepada Bupati Nias Barat dan DPRD Nias Barat untuk menyikapi secara arif dan bijaksana tindakan Kepala Desa Lolofitu” terangnya.
Diterangkan Rozama, jika suratnya hanya ditanggapi oleh DPRD dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) 04 April 2022 lalu dengan memberikan rekomendasi kepada Camat Lolofitu Moi untuk memediasi persoalan tersebut, sementara Bupati Nias Barat belum memberi respon terhadap suratnya.
Selanjutnya kata Rozama, bahwa terhadap Keputusan Kepala Desa Lolofitu yang dinilai cacat hukum tersebut, ratusan warga desa Lolofitu beserta tokoh menyurati Camat Lolofitu Moi dengan meminta agar Camat menyampaikan kepada kepala desa Lolofitu untuk mencabut kembali surat keputusannya yang memberhentikan Kaur Pembangunan tanpa alasan yang jelas.
Selanjutnya, Rozama juga menjelaskan kepada wartawan bahwa setelah pihak badan permusyawaratan desa (BPD) Lolofitu menerima surat pemberhentian terhadapnya dari kepala desa dan surat keberatannya, pihak BPD kemudian menyurati kepala desa dengan perihal “Permohonan Penundaan Pansel di Desa Lolofitu”,. Hal itu pun didukung oleh Camat Lolofitu Moi dengan menyurati kepala desa Lolofitu agar menunda proses perekrutan perangkat desa.
“Tapi aneh, tidak dihiraukan oleh kepala desa dan beberapa hari lalu, kepala desa telah mengangkat dan mengaktifkan kaur pembangunan desa Lolofitu diduga kuat tidak melalui ketentuan, “tegasnya.