Sampang,//detikNews86.com – Kasus Penganiayaan warga selangor Malaysia kini masih menjadi buah bibir , korban bernama Fitriyahtun ( korban ) merasa dirinya di rugikan fisik sehingga banyak luka akibat yang di lakukan pelaku. Penganiayaan tersebut di lakukan di cafe Paris Bira timur kecamatan Sokobanah tetap menjadi konflik. Jumat, 19/08/2022.
Kasus yang menimpa korban kini masuk tahap ke dua pemanggilan terhadap terlapor 4 orang namun yang penuhi panggilan sat Reskrim polres Sampang Hanay 2 orang yakni IR dan FD Pada Hari Kamis ,18/08/2022.
Pemanggilan terlapor langsung di tangani oleh penyidik polres Sampang, hal tersebut guna mendapatkan kejelasan dan keterangan terhadap kasus yang menimpa pelapor Fitriyahtun. Namun Ada hal Sangat menarik dan mencengangkan saat kuasa hukum terlapor di konfirmasi oleh media.
Bahasa yang janggal membuat media mempertanyakan apa yang telah di lontarkan kuasa hukum terlapor Ach Behri
” klien saya Ira Fasira (27) turut menjadi korban atas insiden tersebut, mengingat juga mendapat kekerasan fisik dari Fitriyahtun, hingga mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya” ungkap Bahri.
Kuasa hukum dari korban, Farid S.H menegaskan bahwasannya tidak ada pertengkaran di dalam cafe, Klien nya diserang bersama sama lebih dari 2 orang disertai dengan kekerasan hingga klien saya tidak berdaya.
“Saya menegaskan, Di dalam cafe Tidak ada pertengkaran, dan tidak ada baku pukul di sana, jadi klien saya (Fitriahtun) di Jambak dan diseret dari dalam cafe sampe keluar halaman cafe, perlu di ketahui, Klien saya (Fitriahtun) tidak pernah melakukan perlawanan apapun, secara tenaga sudah tidak kuat, karna lawannya satu Banding lebih dari 2 orang” ungkapnya.
Saat kami singgung terkait pernyataan kuasa hukum terlapor, korban di tuduh pelakor, lagi lagi Kuasa Hukum Korban (Fitriahtun) membantah “Klo di bilang pelakor, itu sangat tidak benar, karena saya cukup jelas menjadi saksi persidangan perceraian suaminya, awal kuasa hukumnya adalah saya sendiri, di dalam poin poin Posita perceraian tersebut tidak ada hubungannya dengan korban yang saat ini mengalami pengeroyokan,itu kurang lebih 2 tahun, akte ceraipun sudah lama terbit, jadi saya tahu betul dengan permasalahan itu”.
Masih Farid S.H, kami tetap optimis mendampingi klien kami ( Fitriahtun) untuk mendapatkan perlindungan hukum selayaknya sesuai pasal yang di cantumkan yakni pasal pengeroyokan Pasal 170 itu pasal pokok, junto 351 dan 55 bener bener diterapkan oleh teman teman kepolisian, dalam hal ini, Alhamdulillah sudah diterapkan,tinggal kita mengkawal kasus ini sampai ke proses kejaksaan hingga ke pengadilan negeri.ungkapnya
Kembali awak media menghubungi Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha,menanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Pengeroyokan Apakah Sudah ada tersangka dalam kasus tersebut, AKP Irwan Nugraha Menjelaskan Bahwasannya sudah ada 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Lanjut Kami mempertanyakan status 2 terduga lagi, Sampai berita ini naik belum ada jawaban dari Kasat Reskrim.
(Robby)