Di Duga Oknum Kepala Desa Lolofaoso Terancam Pidana Atas Dugaan Penyelewengan Dana Desa TA.2019/2021

oleh
oleh
Share artikel ini

Nias,13 Mei 2022
Detiknews86.com-Kades Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kab.Nias
Akan Di Pidana Dalam Tempo 60 Hari.
Bila Tidak menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Penyelewengan
Dana Desa Kab.Nias di mana Tokoh Masyarakat Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai.Menduga adanya dugaan Penyelewengan Dana Desa Aksi Korupsi Pada Tahun 2019/2021.

Oleh sebab itu,Hal ini telah disampaikan Kepada BPD Namun tidak bisa diselesaikan secara musyawarah Kemudian dilaporkan juga kepada Camat Hiliserangkai Kasus ini tetapi tidak ada penyelesaian sehingga camat mengatakan baiknya dilimpahkan Keranah Hukum.ucapnya

“Seterusnya Tokoh Masyarakat Desa Lolofaoso Meneruskan Laporannya Kepihak Inspektorat Kabupaten Nias pada 11 Maret 2022.
Mengingat Laporan Masyarakat kepada Pihak inspektorat sudah sampai 21 Hari.
Maka Untuk itu pada Tanggal 11 Mei 2022 Kami Audensi atau Konfirmasi terkait Laporan tentang oknum kepala Desa Lolofaoso.Dengan Kedatangan Tokoh Masyarakat Desa lolofaoso(Pelapor) Bernisial Danosokhi Halawa.Didampingin beberapa Media dan disambut baik Oleh Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Nias dan tim Audit beserta jajarannya.Di dalam ruang diskusi Tokoh masyarakat bernisial (DN),Di mana pada kesempatan itu Mempertanyakan Hasil Laporan yang telah kami Sampaikan kira-kira bagaimana Tahapan yang sudah dilakukan Oleg Pihak Inspektorat terhadap Oknum Kepala Desa Lolofaoso.
Secara Singkat Inspektur Bernusial(APL)Menanggapi pertanyaan dari salah satu tokoh masyarakat tersebut,Mengatakan”Pihaknya Melalui Tim audit telah melakukan dan mengaudit Desa Lolofaoso Kecamatan Hiliserangkai Kemudian Pelapor dan Terlapor telah dipanggil Untuk mengambil keterangan,terangnya

Seterusnya Inspektur Menyampaikan bahwa Pengauditan Desa Lolofaosi Dari Tahun 2019/2021.Oleh Karena itu,Masih banyak yang perlu kami tempuh serta kami dalami.
Kemudian Inspektur Menegaskan Apa bila Oknum Kades bernisial (MW) tidak dapat Mentutaskan Kasus ini dalam jangka Tempo 60 hari.Maka Kasus ini akan di Limpahkan Ke pihak berwajib (APH) untuk mengikuti proses hukum dan pemeriksaan selanjutnya.Tegasnya

“Oleh sebab itu,Masyarakat yang hadir pada saat konfirmasi tersebut Mengharapkan Agar secepatnya dan menjunjung tinggi azas Ketransparanan dan secepatnya Mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).Imbuhnya

(Tukari halawa)