Banyuasin, Detiknews86.com-
Rapat Komite Sekolah Dasar (SD) Negri 37 Banyuasin yang di hadiri oleh wali Murid kelas 1 (Satu) dan 2 (Dua) membahas tentang bantuan Sukarela penimbunan Lapangan Sekolah di Duga Kuat terjadi Pungutan liar oleh Oknum Komite di lingkungan Sekolah Dasar 37 Banyuasin. Senin, 05/08/2024
Pasalnya, Wali murid merasa terbebani dengan nominal yang di tetapkan saat Rapat Komite sebesar Rp150.000,-/wali murid kelas Satu dan dua untuk biaya penimbunan Lapangan Sekolah yang di balut dengan kata ‘Sumbangan Sukarela’
Memastikan informasi tersebut, Awak Media ini pun mengkonfirmasi kepada salah satu Wali Murid yang tak ingin di sebutkan namanya mengatakan bahwa memang benar adanya Rapat tersebut dan dirinya sebagai wali Murid merasa sangat terbebani keputusan Rapat Komite yang terkesan memaksa bukan Sumbangan Sukarela
“Benar pak tanggal 5 kemaren kami di Undang Rapat oleh komite sekolah, membahas Rencana Penimbunan Lapangan sekolah dan hasil rapat di tetapkan setiap Wali Murid kelas Satu dan Dua di kenakan biaya sebesar Rp150.000,-. Sebenarnya aku dak sanggup tapi apolah dayo pak aku dak pacak ngomong”. Pungkasnya
Sambungnya, dari awal nian SD 37 nerimo siswa, anak aku yang pertamo sudah sekolah di Sano, pada saat itu kami di mintai dana Sebesar Rp100.000,- sekarang anak aku yang pertamo la tamat, lanjut la yang bungsu sekolah pulok di Sano dan Yo cak itu la pak sekarang di bebani Sumbangan Rp150.000,-.
Saat di tanya mengenai apakah pernah diundang Rapat saat Pembentukan Komite Sekolah “Dak pernah pak, tau-tau la Ado yang Namonyo Komite itu”. Tutupnya
dikutip dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, ditegaskan bahwa sumbangan memang bisa diminta dari orang tua siswa, tetapi tidak untuk seluruh orang tua karena sifatnya sukarela. Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan. Dalam menentukan pungutan pun, sekolah harus melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa.
Hal ini di perjelas oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin Aminuddin, S.Pd., S.IP., MM saat di konfirmasi awak media ini mengatakan Tidak apa paksaan kepada Wali Murid yang tidak mampu dalam upaya komite membantu pihak sekolah untuk penggalangan dana
“Dindo, tks infonya, sy teruskan ke koorwil kec. tlg dindo coba sampaikan dengan yang bersangkutan untuk komunikasi dengan komite, karena bagi yang tidak mampu dan tidak setuju dg upaya komite membantu pihak sekolah dalam hal penggalangan dana dapat dipastikan tidak ada unsur paksaan”.tuturnya
Larangan Pungutan Sekolah
Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
°Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
°Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
°Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
°Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Sanksi Pungutan Satuan pendidikan dasar yang melakukan
°pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
°Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
(D2n)