*Di duga Oknum Pelaksana Pelebaran Jalan Raya Media dan LSM di larang Menunjuk Salah Satu Titik Cordille*

oleh
oleh
Share artikel ini

Di duga oknum Pelaksana Pelebaran Jalan Raya media dan LSM di larang Menunjuk Salah Satu Titik Cordille*

DETIKNEWS86.COM-Bekasi, – Oknum Pelaksana Peningkatan dan Pelebaran Jalan Raya, Warung Satu-Tambelang yang berada di Jalan Raya Warung Satu-Tambelang, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, melarang awak media dan LSM untuk menunjuk Salah satu titik cordille dilokasi, Senin (22/11/2021)

Pada saat pengambilan sampel cordrill dilokasi ,Awak Media dilarang menunjuk Salah satu Titik Cordille Pengecoran di jalan warung satu Tambelang oleh Oknum Petugas Pelaksana dilapangan, tersebut, hanya Konsultan, Pengawas dan Pelaksanan yang bisa menentukan atau menunjuk Salah satu titik Cordille Pekerjaan paket 7. tersebut, wartawan tidak boleh menunjuk Salah satu titik cordille,” ujar Oknum Pelaksana Lapangan.

menunjuk salah satu titik Cordille, yang boleh Kontraktor, Pengawas pelaksana, Media di larang dan tidak boleh menunjuk salah satu titik Cordille padahal saya tau setiap pengambilan semple hasil Cordill sudah di tentukan titik-titik tertentu yang sebelumnya diduga sudah ditentukan titik yang paling tinggi supaya hasil semple Cordill nya dapat, itu selalu di biarkan oleh pengawas, konsultan, wasdal dan PPTK, padahal ia juga tau mana yang pekerjaan hasil nya rendah, tapi malah ikut aturan pihak pelaksana pekerjaan pada saat pengambilan semple hasil Cordill.

“Oknum pelaksana tetap melarang awak media untuk menunjuk titik cordille, Abang tidak boleh tanya atau Nunjuk Cordillan begitu bang, dibilang begitu,” ujar Oknum Pelaksana yang disaksikan oleh Ketua LSM PRABHU INDONESIA JAYA DPD KAB. BEKASI setempat yang berinisial N. Rudiansah

Sedangkan di Undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers berbunyi setiap orang yang secara melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi Pelaksanaan Tugas Jurnalistik sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di Pidana dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)

Seharusnya Oknum yang melarang Wartawan untuk mengambil foto atau gambar ,harus tau Tugas seorang Wartawan, yaitu Mencari, Meliput, Mengulas dan Menyiarkan ke Publik, apa yang dilakukan Wartawan itu adalah bagian Spesifik dan sosial control, jadi seharusnya tidak ada Larangan, apalagi itu di Ruang Publik,”

“N.Rudiansah ketua DPD LSM PRABHU INDONESIA JAYA KAB. BEKASI Mengatakan, diminta ketegasannya untuk melakukan pengecekan ulang dan melakukan Cordrill ulang, karena diduga ada permainan main mata antara kontraktor pengawas dan PPTK. Karena ketika ingin menentukan dan menunjuk Salah satu titik Cordille terus tidak ada yang boleh menunjuk Salah satu titik Cordille selain pelaksana dan pengawas atau PPTK, saya meminta ketegasannya kepada infektorat dan B.P.K, untuk melakukan pengecekan ke lokasi kegiatan penngecoran jalan yang berada di jalan Raya Warung Satu-Tambelang Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani Kab. Bekasi, kegiatan tersebut diduga di jadikan bancakan oleh oknum kontraktor ,dan seharusnya memang Proyek hperlu diawasi oleh Masyarakat, termasuk juga Wartawan dan LSM selaku sosial control.

Apabila ada Penyimpangan, maka itu akan di Laporkan dan bila itu baik maka akan mendapat Pujian dari Masyarakat.
Jadi undang – undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, itu dimanapun Wartawan Tugas Meliput, Mencari, Menyiarkan Berita tidak boleh di halangi, karena itu bagian dari kebebasan Pers.

Apalagi Pembangunan tersebut dibiayai oleh APBD Tahun Anggaran 2021. Itu Hak Rakyat untuk mengetahui sampai mana seperti apa Kualitas nya hasil ketebalan Beton, tidak seharusnya mendapat Larangan.tegas N.Rudiansah

Setelah Pengambilan semple Cordill selesai,LSM dan Awak Media mendatangi Petugas Pengawas, Konsultan dan PPTK Yang ada di lokasi menurut keterangnya hasil akhirnya cordille Yang pertama 24 cm, cordille Yang kedua 24.3 cm dan Yang terakhir 27 cm, sedangkan ketebalan Pekerjaan Pengecoran tersebut 25 cm, nanti kelebihan 2 cm tersebut siapa yang bayar. Apa Pemborong ada istilah tersebut anak Bogor (Walaupun Tekor Asal Nyohor)”

Saya berharap tidak terulang lagi Larangan terhadap Wartawan yang Meliput di Ruang Publik, dan Oknum tersebut mendapat Teguran dari instansi terkait, karena sejatinya Pemborong juga harus tau Tugas Wartawan itu adalah Meliput dan kontrol sosial,Karena Wartawan berkepentingan Mengawasi,Proyek tersebut,” ucap N.Rudiansah.

(JP-YY)