Di Duga Tambang Galian C Tak Berijin dan Kebal Hukum di Desa Pengatigan Rogojampi

oleh
oleh
Share artikel ini

BANYUWANGI detiknews86 com, Kegiatan penambangan pasir (galian C) yang berdekatan dengan Pemukiman warga yang di duga tidak Berijin dan Ilegal kembali marak beroperasi di wilayah Kabupaten Banyuwangi diantaranya berlokasi di Desa Pengatigan Dusun cangkring Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi yang di miliki inisial JR yang diduga ” Kebal Hukum. Sabtu (26/11/22).

Berdasarkan penelusuran awak media, Rabu siang (26/11/2022), ditemukan fakta bahwa dalam area lokasi tambang terdapat puluhan dumtruk sedang mengantri menunggu giliran masuk untuk mengangkut material berupa tanah urug dan pasir, juga terlihat ada 2 yunit esxavator (bego), satu yunit untuk menggali lahan dan lagi digunakan untuk memasukkan material dalam dum truk,

  • Praktek penambangan pasir (galian C) diduga ilegal yang dapat merusak lingkungan itu, dikelola oleh seseorang inisial JT yang dianggap “kebal hukum, pasalnya beberapa orang warga yang bertempat tinggal sekitar lokasi tambang, terutama yang rumahnya dipinggir jalan pernah mempersoalkan, namun praktek penambangan tetap berjalan lancar.

    Ada seorang warga berinisial IR berbicara kepada awak media mengungkapkan keresahannya, karena akibat banyaknya dum truk pengangkut pasir berlalu- lalang akibatnya jalan menjadi rusak. “kami tidak senang Mas dengan adanya penambangan pasir di Desa kami,, bahwa tambang pasir (Galian C) tersebut sudah beroperasi cukup lama, kalau resah sih pasti mas, lihat aja itu jalan sampai rusak, berdebu dan kadang kalau naik sepeda harus hati-hati karena jalannya menjadi licin.
    Kita merasa gak nyaman karena sangat terganggu karena lingkungan menjadi kotor, jalan rusak dan polusi debu akibat sering dumtruk lewat mondar–mandir. “Ujarnya.

    Tambang galian C yang di duga Ilegal Khususnya yang berada di Dusun Cangkring,Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi penambangan tersebut jelas merusak ekosistim beserta lingkungan dan bisa menyebabkan banjir dan tanah longsor terhadap pemukiman penduduk.


    Kegiatan penambangan yang di duga tidak memiliki ijin dan merupakan perbuatan tindak pidana. “Kegiatan penambangan ilegal secara tegas diatur masih aktif berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara Pasal 158. (Red : pasal 158 berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

    Maka untuk mencegah kerusakan ekosistim dan lingkungan yang lebih parah yang dapat menimbulkan bencana alam, misalnya banjir, tanah longsor dan semacamnya, kita minta kepada APH untuk segera menutup tambang ilegal itu, juga pastinya usaha penambangan ilegal terdapat praktik KKNnya (red :korupsi, kolusi dan nepotisme), karena aktor-aktor yang “bermain” di dalamnya terdapat oknum-oknum pemerintahan juga yang terlibat di dalamnya.(tiem)