Banyuwangi detik news 86 com,,kegiatan penambangan pasir (galian C)yang berdekatan dengan Pemukiman warga yang di duga tidak Berijin dan Ilegal kembali marak dilakukan di wilayah Kabupaten Banyuwangi diantaranya berlokasi di Desa Tambong Dusun kejoyo Kecamatan kabat , kabupaten banyuwangi yang di miliki inisial BY sangat” Kebal Hukum,Banyuwangi( sabtu 25/6/22)
Berdasarkan penelusuran awak media, pada sabtu siang (,25/06/2022), ditemukan fakta bahwa dalam area lokasi tambang terdapat puluhan dumtruk sedang mengantri menunggu giliran masuk untuk mengangkut material berupa tanah urug dan pasir, juga terlihat ada satu unit exavator(bego), satu unit untuk menggali lahan dan lagi digunakan untuk memasukkan material dalam dumtruk.
Praktek penambangan pasir (galian C) diduga ilegal yang dapat merusak lingkungan iitu, dikelola oleh seseorang inisial BY yang dianggap “kebal hukum, pasalnya beberapa orang warga yang bertempat tinggal sekitar lokasi tambang, terutama yang rumahnya dipinggir jalan pernah mempersoalkan, namun praktek penambangan tetap berjalan lancar.
Ada seorang warga berinisial DD berbicara kepada awak media mengungkapkan keresahannya, karena akibat banyaknya dumtruk pengangkut pasir berlalu- lalang akibatnya jalan menjadi rusak.“kami tidak senang Mas dengan adanya penambangan pasir di Desa kami,, bahwa tambang pasir (Galian C) tersebut sudah beroperasi cukup lama, kalau resah sih pasti mas, lihat aja itu jalan sampai rusak, berdebu dan kadang kalau naik sepeda harus hati-hati karena jalannya menjadi licin mas.
Kita merasa gak nyaman karena sangat terganggu karena lingkungan menjadi kotor, jalan rusak dan polusi debu akibat sering dumtruk lewat mondar–mandir,”ujarnya.
Di sisi lain , Ada salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut namanya berbicara, kami sangat menyayangkan atas maraknya kembali praktek penambangan (galian C) yang diduga ilegal di wilayah Banyuwangi.
Khususnya yang berada di Desa Tambong Dusun kejoyo- kecamatan kabat penambangan tersebut jelas merusak ekosistim beserta lingkungan.”Kami minta agar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparatur Penegak Hukum (APH) dapat bersikap tegas untuk menindak lanjuti penambangan ilegal dan jangan seolah olah tidak melihat dan menutup mata adanya penambangan Galian C tersebut ,,omongnya
Lanjut, ketika awak media intenvigasi di salah satu tambang Galian C di duga tak berijin dan ilegal ,Ceker inisial KR dari tambang tersebut melakukan perbuatan yang bersifat arogansi kepada para awak Media sehinggga terjadi inseden yg tidak menyenangkan terhadap para awak media,belum selesai di situ saja dengan tegasnya Ceker inisial KR menghampiri Awak Media di lokasi pertambangan langsung memarahi para awak Media padahal waktu itu ada kegiatan liputan atau meliput di areal pertambangan yang di duga tidak Berijin dan ILegal ,Ceker Tambang tersebut berbicara dan menghina kepada para Awak Media bahwa PERS, LSM, LEMBAGA adalah Orang yang males berkerja dan juga Ceker malah menantang kepada awak media suruh melaporkan kepada kepolisian dan seolah olah yang memiliki tambang tersebut kebal hukum.
Kegiatan penambangan yang di duga tidak memiliki ijin dan merupakan perbuatan tindak pidana. “Kegiatan penambangan ilegal secara tegas diatur masih aktif berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara Pasal 158. (Red : pasal 158 berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)).
Maka untuk mencegah kerusakan ekosistim dan lingkungan yang lebih parah yang dapat menimbulkan bencana alam, misalnya banjir, tanah longsor dan semacamnya, kita minta kepada APH untuk segera menutup tambang ilegal itu, juga pastinya usaha penambangan ilegal terdapat praktik KKNnya (red :korupsi, kolusi dan nepotisme), karena aktor-aktor yang “bermain” di dalamnya terdapat oknum-oknum pemerintahan juga yang terlibat di dalamnya.(IP Slamet hariyadi)