Banyuwangi detiknews86 com.
Kegiatan penambangan pasir (galian C) yang di duga tidak Berijin dan Ilegal kembali marak dilakukan di wilayah Kabupaten Banyuwangi diantaranya berlokasi di Jalan lingkar Ketapang, Dusun Gunung Remuk Desa Ketapang Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi yang di kelola oleh tiga orang yang berinisial SM, SL dan AT sangat” Kebal Hukum. Banyuwangi Minggu 4/6/2023
Berdasarkan penelusuran awak media, pada Minggu siang (4/6/2023), ditemukan fakta bahwa dalam area lokasi tambang terdapat puluhan dumtruk sedang mengantri menunggu giliran masuk untuk mengangkut material berupa tanah urug dan pasir, juga terlihat ada satu unit exavator (bego) satu unit untuk menggali lahan dan lagi digunakan untuk memasukkan material dalam dumtruk.
Praktek penambangan pasir (galian C) diduga ilegal yang dapat merusak lingkungan iitu, dikelola oleh seseorang inisial SM yang dianggap “kebal hukum, pasalnya beberapa orang warga yang bertempat tinggal sekitar lokasi tambang, terutama yang rumahnya dipinggir jalan pernah mempersoalkan, namun praktek penambangan tetap berjalan lancar.
Ada seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya berbicara kepada awak media mengungkapkan keresahannya.
Karena akibat banyaknya dumtruk pengangkut pasir berlalu- lalang akibatnya jalan menjadi rusak.“kami tidak senang Mas dengan adanya penambangan pasir di Desa kami,, bahwa tambang pasir (Galian C) tersebut sudah beroperasi cukup lama, dan bulan kemarin sempat berhenti. Dan sekarang beriprasi kembali.Resah itu pasti pasti mas, lihat aja itu jalan sampai rusak, berdebu dan kadang kalau naik sepeda harus hati-hati karena jalannya menjadi licin mas.
Kita merasa gak nyaman karena sangat terganggu karena lingkungan menjadi kotor, jalan rusak dan polusi debu akibat sering dumtruk lewat mondar–mandir,”ujarnya.
Di sisi lain , Ada salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau di sebut namanya, menyayangkan adanya kembali praktek penambangan (galian C) yang diduga ilegal di wilayah Kami.
Khususnya yang berada di Jalan lingkang ketapang Dusun Gunung Remuk Desa Ketapang ,Kecamatan Kalipuro. ”Kami minta agar dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparatur Penegak Hukum (APH) dapat bersikap tegas untuk menindak lanjuti penambangan ilegal dan jangan seolah olah tidak melihat dan menutup mata adanya penambangan Galian C tersebut ,cetusnya
Kegiatan penambangan yang di duga tidak memiliki ijin dan merupakan perbuatan tindak pidana. “Kegiatan penambangan ilegal secara tegas diatur masih aktif berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batubara Pasal 158. (Red : pasal 158 berbunyi : Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)).
Maka untuk mencegah kerusakan ekosistim dan lingkungan yang lebih parah yang dapat menimbulkan bencana alam, misalnya banjir, tanah longsor dan semacamnya, kita minta kepada APH untuk segera menutup tambang ilegal itu, juga pastinya usaha penambangan ilegal terdapat praktik KKN nya (red :korupsi, kolusi dan nepotisme), karena aktor-aktor yang “bermain” di dalamnya terdapat oknum-oknum pemerintahan juga yang terlibat di dalamnya.
(Ip. Willy/Team)