Jepara.//detikNews86.com – Mengutip dari beberapa media tentang pemberitaan Bupati Jepara Dian Kristiandi, yang mengijinkan pelaksanaan takbir keliling. meskipun itu hanya boleh dilakukan di lingkup desa serta Pelaksanaan takbir keliling juga dilarang menggunakan kendaraan bermotor.
Diberitakan, Saat itu Bupati Jepara mengatakan, “Jika ada yang ingin melakukan takbir keliling yang melibatkan masyarakat, maka lingkupnya hanya di masing-masing desa, tidak boleh menyeberang ke desa lain,” ujar Bupati yang biasa disapa Andi, Rabu 28 April 2022
Namun apa yang di sampaikan Bupati jepara tersebut, bertentangan dengan surat pemberitahuan dari Gubernur Jawa Tengah Nomor 450/0007427 yang menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor SE.08 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M. Yang berisi salah satunya adalah tentang pelarangan menyenggarakan takbir keliling dalam bentuk apapun.
Sementara itu, penelusuran KOMPAS86.COM terlihat di desa- desa sudah banyak aktitas pembuatan sarana untuk digunakan takbir keliling meskipun hanya untuk takbir keliling dikampung sendiri.
Salah satu warga desa yang sedang melakukan pembuatan miniatur Masjid yang disiapkan untuk takbir keliling, saat di mintai tanggapan terkait penyataan Bupati yang memperbolehkan takbir keliling dikampung dengan Edaran Menteri Agama yang melarang kegiatan takbir keliling dalam bentuk apapun mengaku bingun, harus mengikuti pernyataan siapa,
Kalau sebelumya Bupati Jepara mengabaikan Rekomendasi KASN dan DPRD, sekarang Surat Pemberitahuan dari Gubernur serta Edaran Menteri Agama pun Di abaikan, Luar Biasa. ***.(Rud)