Siantar.//detikNews86.com – Sebanyak 6 orang pelaku pencurian rel kereta api, berhasil diringkus personil Polsek Siantar Timur, pada Rabu (11/5/2022) siang lalu, dari gudang botot UD. Dalanta Horas, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Pencurian itu terjadi pada Rabu (11/5/2022), pukul 12.00. WIB, di bantaran Rel Kereta Api Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar.
Dan ulah para pelaku, dilaporkan Suwandika (33), Pegawai PT. KAI, warga Linkungan VII Pasar 4 Gang Musholla, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Adapun identitas para pelaku atau terlapor yaitu, PJ (26), warga Jl. Sentosa No.40, Kelurahan Asuhan, HPN (19), warga Jl. H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, AEL (18), warga Jl. H. Ulakma Sinaga No.40, SS (17), warga Jl. Makmur No. 42, Kelurahan Asuhan, DFPT (17), penduduk Jl. Lau Cimba Komplek SDN 122379, Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan ALT (17), warga Jl. Sejahtera No. 176, Kelurahan Asuhan.
Kronologisnya Berawal Pada hari Rabu (11/5/2022), sekitar pukul 12.00 WIB, pelapor selaku Kepala Resor Rel Siantar, mendapat laporan dari anggotanya, bernama Ilham Wahyudi, bahwa ada 6 orang pelaku pencurian besi rel kereta api diamankan, ketika hendak menjual besi tersebut ke gudang botot UD. Dalanta Horas.
Foto barang bukti yang diamankan Polisi.
Dan untuk mengecek kebenarannya, maka pelapor bergegas datang ke gudang botot tersebut dan setelah dicek, ternyata info itu benar.
Pelapor mendapati 6 orang laki – laki yang diduga pelaku pencurian besi rel kereta api yang hilang dari bantaran rel kereta api di Jl. Sejahtera, dan berikut barang bukti berupa 6 batang besi rel kereta api yang telah dipotong – potong yang diangkut dengan menggunakan 2 unit becak barang bermotor.
Dan setelah ditanya kepada para pelaku, bahwa benar kalau besi rel kereta api tersebut diambil dan diangkut dari bantaran rel kereta api Jl. Sejahtera, sehingga para pelaku dan berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Siantar Timur, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Adapun kerugian materil yang dialami korban (PT. KAI) sebesar Rp.8.911.490,- (Delapan juta sembilan ratus sebelas ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).
Kasus pencurian itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Yo 480 KUHPidana Yo UU No.11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak, ujar Kapolres Pematangsiantar, melalui Kapolsek Siantar Timur, Iptu Andri GT Siregar, SH, MH.(ibs)