DETIKNEWS86.COM, SINGKIL
Ormas yang terdiri Laskar Anti Korupsi Indonesia LAKI, LIRA, CAPA, GAKORPAN dan CIC Aceh Singkil meminta Phak KPK ambil alih untuk menuntaskan proses hukum, disebabkan lambanya pihak kajari Aceh Singkil menuntaskan perkara demi untuk mendapatkan kepastian hukum, oleh sebab itu kami minta pihak KPK agar segera mengambil alih”, ujar Ayub (CAPA), Selasa (11/7/2023)
Sebelumnya Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas kerja sama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil -UGM tahun 2018 terkait penyusunan neraca sumber daya alam (SDA).
Diketahui alokasi dana kerja sama yang dianggarkan saat itu diperkirakan mencapai Rp. 3,25 Milyar melalui APBK Aceh Singkil dan Ormas LAKI menduga ada mark up disana, untuk itu diminta kepada APH mengusut secara tuntas penggunaan anggaran nya, apakah sudah sesuai antara Dana dan hasil kajian Kata Pengurus Harian LAKI cabang Aceh Singkil, ucap Jaruddin, SE, MM yang akrab di panggil Jarod
“Kita mengapresiasi kajari Aceh Singkil yg telah memanggil lebih dari 17 orang ASN yg terkait dalam pelaksanaan kegiatan kerja sama UGM dengan pemkab Aceh Singkil ini, dan pada saat ini dugaan tersebut masih remang remang masyarakat Aceh Singkil menunggu hasil dari kajar Aceh Singkil demi kepastian hukum yg berkeadilan, toh kenapa tidak di tetapkan tersangka, seperti halnya kasus kasus sebelumnya ada apa semua ini.” ucap Tumanggor
Berdalih akan diselesaikan oleh inspektorat, kenapa tidak dari dulu mana zona integritasnya, sehingga diduga keras ada niat untuk menutupi kasus ini, namun walaupun demikian kasus ini tetap kita kawal”, ujar Jarod panggilan akrabnya
[RHM]