Diduga ada pemalsuan tanda tangan, juga pencemaran nama baik, ini pasalnya

Share artikel ini

DetikNews86.com~Subulussalam | Tokoh masyarakat dan BPG Desa Lae Saga Kecamatan Longkib angkat bicara tentang kegaduhan yang dibuat oknum tidak bertanggung jawab terkait dana yang katanya tidak transparansi DD Lae Saga, Sabtu (29/10/2022)

Terkait dengan pemberitaan yang di sampaikan oleh oknum tidak bertanggung jawab sehingga mengundang kegaduhan di Desa Lae Saga.

Saat DetikNews86.com minta keterangan salah satu tokoh masyarakat desa lae saga Alharis Kombih ikut serta berbicara tentang katanya mantan Kepala Desa Rudi Hartono tidak transparan tentang anggaran desa semasa menjadi kepala desa Lae saga.

Alharis menganggap ini adalah “pencemaran nama baik kepala desa dan desa,saya tau persih penggunaan anggaran dana desa itu punya tahap dan ketentuan sesuai dengan aturan”

Dan yang melaporkan itupun hanya segelintir orang nampak jelas kasat mata kita masing-masing dari surat tersebut.

“Melihat yang dari dua puluh orang yang tanda tangan ini sudah kami jumpai dan mereka mengakui bahwa  tidak ada ikut terlibat dan tanda tangan”, pungkas mantan Camat Longkib itu.

Didalam surat pengaduan mereka itu ada yang di kambing hitamkan seolah olah ikut melaporkan dan  menandatangani, dari dua puluh orang yang tanda tangan sudah empat orang yang mengaku.

Jelas kata Alharis, “selama Pak Rudi jadi kepala Desa banyak yang ditorehkan menjadi desa terbaik sekota Subulussalam bahkan juara dua tingkat provinsi Aceh desa terbaik”.

Lanjutnya, “saya sebagai masayarakat Desa Lae Saga sangat menyayangkan akan hal ini.dan ini ada unsur politik didesa yang mana saudara Rudi terpilih lagi untuk kedua kalinya.

Begitu juga tanggapan sketaris BPG desa Lae Saga Jahidin Lingga, “kami sebagai BPG perwakilan masyarakat desa Lae Saga tidak pernah mendapatkan dan temuan penyalahgunaan anggaran dana desa”.

Lanjutnya, “kalo ada pak Rudi Hartono salah menggunakan anggaran dana desa kami sebagai BPG tidak pernah mau mengesahkan dan tanda tangan di lpj nya”

Seharusnya kata Jahidin, “didalam pengaduan tentang Anggaran dana desa ke Inspektorat ada perwakilan setiap dusun dan juga ada tanda tangan ketua BPG atau anggota bahwa ikut serta mengatakan kalo pak rudi hartono sebagai kepala desa tidak transparan menggunakan dana desa”

Kita lihat ini pak sembari memperliatkan baik baik tanda tangan pasti dibuat buat, kalo buat pengaduan jangan buat  nama samaran panggilan sehari-harus nama asli dan tanda tangan asli”, pungkas Jahidin. [RM]