Diduga Ada Pembiaran,Perjudian Sabung Ayam di Lahan Perhutani Barat di Desa Suko Banyuwangi,,Ada Apa dengan Petugas Perhutani Ya ..?!

oleh
oleh
Share artikel ini

Banyuwangi detiknews86 com, Penyakit Masyarakat (Pekat) berupa judi sabung ayam kembali marak di wilayah Hukum Polsek Kalipuro Banyuwangi ,di duga adanya Pembiaran dari Aparat Kepolisian dan petugas Perhutani, Perjudian Sabung ayam dilahan tanah Perhutani Barat tepatnya pada hari minggu(21/9/2024), terdapat sebuah lokasi sabung ayam di Desa Suko ,kecamatan Kalipuro,Kabupaten banyuwangi yang semangkin merajalelah dan di duga Kebal Hukum,Banyuwangi Minggu 21/9/2024

Lokasi sabung ayam yang di miliki Inisial Hr yang di buka di lahan milik Perhutani Barat yang tak jauh dari kerameain atau pemukiman warga
Desa Suko ,kelurahan gumbeng, kecamatan kalipuro, di arena judi sabung ayam tim media ini menyaksikan sekitar kurang lebih pukul 10.30 WIB hingga jam 12.00 wib siang masih banyak orang berlalu lalang sambil membawa ayam jago ,dan sejumlah kendaraan roda dua berlalu lalang menuju ke lokasi sabung ayam, terpantau beberapa diantaranya pengendara motor itu terlihat membawa ayam jantan yang mau di Tarungkan /Adu,sungguh terlihat berani padahal tanah lokasi Sabung ayam tersebut milik perhutani dan seolah olah kebal hukum,Anehnya dari pihak Perhutani tidak ada tindakan atau menertibkan arena sabung ayam,Ada apa dengan Petugas Perhutani?!!


Ada yang menggendong ayam jantan tanpa pelindung dan ada juga yang membawa ayam dengan cara memasukkan ke dalam baju atau jacket bagian depan dan hanya kepala ayam yang terlihat keluar, disana juga ada beberapa akses jalan untuk mencapai lokasi sabung ayam yang letaknya tak jauh dari pemukiman warga sekitar,

Tampak salah seorang warga menuju ke lokasi sabung ayam sambil membawa ayam jago, tak sampai disitu Tim kemudian menyambangi kaum ibu yang kebetulan berada di sebuah tak jauh dari Lokasi Sabung ayam , Seorang ibu paruh baya yang meminta namanya di Rahasiakan mengatakan para penjudi sabung ayam pasti datangnya pada hari,rabo ,sabtu dan minggu itu buka sabung ayamnya, kegiatan sabung ayam sudah berjalan kurang lebihnya 1 minggu di desa Kami ,padahal dulu sudah ada penertiban dan menutup arena sabung ayam dari Kepolisian Kapolresta Banyuwangi ,tapi Kenapa kok masih berani buka Lagi,seolah olah kebal hukum para penjudi sabung ayam tersebut

“Dalam satu minggu terus berlangsung sabung ayam hari rabo ,sabtu ,minggu kegiatan itu di laksanakan setiap pagi sampai sore,kami resah mas kok kampung saya dipakai dan di pakai ajang perjudian sabung ayam , sehingga dampaknya nama kampung saya rusak karna adanya sabung ayam ,ujarnya

Saat ditanya salah satu warga apakah peserta judi ayam itu dari warga sekitar atau ada yang dari luar, dia mengakui ada warga Desa ini dan banyak juga yang dari luar “Mereka ini datang dari mana-mana. Ada yang dari daerah lain selain kampung saya,setiap hari rabo sabtu,minggu banyak pengunjungnya mas, tpi anehnya pihak kepolisian tidak ada yang mendatangi dan menertibkan juga menutup arena sabung ayam di desa kami dan seolah olah menutup mata dan tidak melihat adanya sabung ayam di desa kami,berhubung ada sampean mas kami mohon bantuan untuk mempublikasikan terkait sabung ayam di desa kami agar supaya bisa menutup dan menertibkan sabung ayam tersebut, ujarnya.

Padahal Menurut Penerapan Pasal 303 kitab Undang undang Hukum Pidana Tentang Perjudian terkait Sabung Ayam menjadi Pokok Permasalahan yang selama menjadi polemik dimasyarakat,kita tahu bahwa terkait perjudian khususnya sabung ayam itu melanggar pasal 303 ayat(1)dengan ancaman Hukuman Pidana kurang lebih 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta,sesuai yang di jabarkan di Pasal 303 ayat (1) KUHP.dan kenapa masih di langgar (red)