Diduga Ada Permainan Kotor Yang Berpotensi KKN, Pekerjaan Fisik Dana Desa Kemiri TA 2022 Diborongkan

oleh
oleh
Share artikel ini

Diduga Ada Permainan Kotor Yang Berpotensi KKN, Pekerjaan Fisik Dana Desa Kemiri TA 2022 Diborongkan

Detiknews86.com._Karawang.- Sekber Wartawan Indonesia Kepada Awak media ini serta beberapa awak Media lainnya, meminta agar pihak yang memiliki otoritas pemerintah dan APH sidak ke lapangan, untuk singkronisasi dan kepastian hukum serta memastikan manakala ada potensi KKN yang mengakibatkan kerugian negara. 20/08-2022.

Karena patut Diduga Kegiatan pekerjaan pengerasan jalan Volume diperkirakan 1800 meter dibeberapa tempat, Dusun Kemiri, Gg.Melati.Rawa Gebang Gg.H.Oyeng. Dusun Krajan Sasak Kuning dan Gg.Bandeng, wilayah Desa Kemiri Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang, pekerjaan
yang berasal dari Dana Desa TA 2022 Tahap satu dan dua Diduga oleh Kades setempat DIBORONGKAN. Kata Yusup.

Pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa tahap 1 dan 2 memang fisiknya ada. Namun tidak terdapat pemberdayaan masyarakat. Sumberdaya masyarakat setempat tidak dilibatkan serta diberdayakan, diminta pihak terkait dimaksud, kroscek kelapangan dan lakukan audit.

Permintaan DPD Karawang Sekber Wartawan Indonesia cukup beralasan, karena tujuan Dana Desa dalam UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, bentuk komitmen negara, mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan.

Meningkatkan kualitas dan perencanaan, penganggaran tingkat Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dana Desa Kemiri dialokasikan, akan tetapi RAB perlu di perhatikan, sesuai atau tidaknya dari rencana anggaran biaya.

Dalam pengerjaannya, pengerasan jalan sawah tidak menggunakan alat bantu untuk pemadatan baik Bomax atau lainnya. Untuk harga ongkos kerja (HOK) Perlu dipastikan, harian, per meter lari, atau sistem borongan lainnya. Kades Kemiri sepertinya lebih cenderung memakai tenaga warga lain ketimbang masyarakatnya sendiri.

Kades sebagai pengguna anggaran tidak mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia Desa setempat.

Patut Diduga Kepala Desa Kemiri, dengan sengaja tidak mematuhi, mengabaikan serta melemahkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola Pemerintah Desa, kesatuan tata kelola lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan, di duga oleh Kades setempat tidak di realisasikan, bahkan nyaris di abaikan.

Pada kenyataannya di wilayah Desa Kemiri dalam pekerjaan pengerasan jalan DD tahap satu dan dua TA 2022, pemberdayaan masyarakat Nihil, masyarakat setempat tidak diberdayakan, tidak dilibatkan nyaris dijadikan penonton. Ungkap Yusup.

Reporter : Tim