PESAWARAN LAMPUNG.detiknews86.com
Setelah dipastikan oleh pihak Isbah Cholib ternyata jual beli tanah kebun milik orang tuanya itu ada pihak lain yang bakal terseret dan terjerat hukum tercantum dalam pasal 385 KUHP.
Pasal 385 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Munah dan Supirman (35} bersama Mahyudin mantan sekdes desa Sukajaya lempasing kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran ini.
“Mahyudin di duga yang mengatur terkait jual beli tanah kebun tersebut sama pak Eko karena saya tidak mengetahuinya sebab saya pada waktu tanah kebun itu mau dijual,saya lagi bekerja dibatam jadi saya tidak tau soal jual beli itu,yang jual Mahyudin dan semua urusannya sama Mahyudin, “terang supirman”
Selain itu juga menurut Munah semula tanah kebun itu tidak niat dijual karena ia tau bahwa status keberadaan tanah kebun tersebut tidak jelas,apakah suaminya memperoleh tanah kebun tersebut dari hasil beli pada Manis atau karena Manis memiliki hutang diwarungnya tahun 1988, dan tanah kebun itu diambil alih khoirudin sebagai pembayaran hutangnya Manis pada khoirudin suaminya Munah dikarenakan Manis tidak bisa membayar hutang belanjaan berupa beras,gula,kopi dan rokok selebihnya Munah tidak mengetahui persis soal transaksi jual beli tanah kebun antara Khoirudin suaminya dan Manis.
“Soal jual beli tanah kebun itu saya tidak tau berapa Manis jualnya sama Khoirudin suami saya,karena itu urusan suami saya sama Manis,yang jelas waktu suami saya masih hidup dan buka warung didusun batu Meyan baru sekitar tahun 1988,Tamong Manis ini punya hutang belanjaan diwarung suami saya, “jelasnya”
Pada 14/3/2023 dikediaman Isbah cholib
Kata Mahyudin sama saya,jual saja Bu tanah kebun itu sama pak Eko mau dibikin pesantren,tadinya saya gak mau jual,tapii karena Mahyudin bilang sama saya mau dibuat pesantren akhirnya saya ikuti saran Mahyudin dan saya jualah tanah kebun itu pada pak Eko, “tambahnya”
Dalam hal ini Isbah Cholib berasumsi terkait masalah jual beli tanah kebun milik orang tuanya Abdurahman (alm) ini,kuat dugaan telah terjadi kerja sama dan persekongkolan dalam melakukan Tindak kejahatan yaitu secara bersama sama telah menggelapkan hak milik orang lain seperti yang dilakukan Mahyudin,Munah dan Supirman warga desa Sukajaya lempasing ini
Saya sudah laporkan Mahyudin dikantor desa untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara baik baik,namun bila Mahyudin memamg tidak ada itikat baik,hal ini pasti akan saya lanjutkan ke pihak yang berwajib bila perlu sampai pengadilan, “tegas Isbah Cholib”
Karena persoalan ini sudah saya laporkan ke kepala desa Sukajaya Lempasing dan Untuk saat ini saya sedang menunggu tindakan pak Edy Susanto sebagai kepala desa, “tutupnya”
( Penulis / DMS ).