Editor : 23.03.2022
Simalungun,//detikNews86.Com – Sepasang suami istri warga Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun diduga mengadopsi bayi secara ilegal. Bayi itu disebut-sebut berasal dari oknum bidan yang berada di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dari informasi yang didapat, oknum bidan tersebut memiliki makelar di Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun. Mereka biasanya mencari calon ‘pembeli’ pasangan suami-istri yang belum memiliki buah hati.
Teranyar, pasutri warga Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun menjalin kerja sama dengan oknum bidan tersebut melalui perantara itu. Hingga pada medio Februari 2022, kesepakatan diambil dengan biaya ‘adopsi’ sebesar Rp 21 juta.
“Pertengahan bulan lalu (Februari). Lokasi transaksi mereka di seputaran Megaland, Jalan Sangnauluh, Kota Siantar,” ungkap sumber.
Setelah berhasil mendapatkan bayi perempuan itu, pasutri tersebut membawa sang bayi ke rumah orangtuanya di Timuran, Nagori Mariah Jambi, Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.
Saat medanbisnisdaily.com menelusuri ke lokasi pada Senin (21/3/2022), salah seorang warga membenarkan pasangan tersebut baru mengangkat seorang anak. Bahkan pada pekan lalu, mereka membuat acara syukuran di rumah orang tua sang ibu angkat.
“Mereka aslinya warga Raya, di sini rumah orang tua si perempuan. Minggu lalu ada acara syukuran dibuat. Kami pun sempat heran, kok tiba-tiba ada anak mereka,” kata warga tersebut.
Dikatakan dia, pasutri itu merupakan putri tertua dan telah menikah sekitar 10 tahun. Namun hingga saat ini, mereka belum dikaruniai seorang anak.
“Kalau adopsinya itu Ilegal atau tidak, aku tidak tahu. Tapi memang mereka ada mengadopsi anak,” pungkasnya.{ibs}