Muba Sumsel-DetikNews86.com.
Sebuah usaha penggergajian kayu (Sawmill) milik AS, warga Lampung, yang berlokasi di Simpang TPR pal dua, Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, diduga telah beroperasi hampir satu tahun tanpa mengantongi izin yang sah.
Meski diduga mengelola kayu hasil hutan secara ilegal, Sawmill ini tetap beroperasi lancar tanpa tersentuh aparat penegak hukum, menimbulkan pertanyaan tentang keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Tim investigasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM-POSE RI) menemukan fakta mencengangkan mengenai ketidaklengkapan dokumen legalitas usaha tersebut.
Beberapa dugaan pelanggaran mencuat, seperti tidak adanya Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK), serta ratusan kubik kayu log yang diproses tanpa dilengkapi Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) Kayu. Selain itu, Sawmill ini juga diduga tidak memenuhi standar Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang menjadi syarat sah dalam industri penggergajian kayu.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri SH, mempertanyakan bagaimana usaha ini bisa beroperasi selama hampir satu tahun tanpa terdeteksi pelanggarannya oleh pihak berwajib.
“Sawmill ini sangat mungkin mengelola kayu ilegal, yang didapatkan dari pembalakan liar. Yang lebih mencengangkan, aktivitasnya belum tersentuh hukum, apakah ada pihak yang turut membekingi atau melindungi usaha ini?” tegas Desri.
Desri juga mendesak agar pihak kepolisian, baik Polda Sumsel maupun Polres Muba, segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum ini. Ia menuntut agar pemilik usaha, pelaku ini segera diproses secara hukum.
“Jika terbukti melanggar, kami meminta agar aparat yang terlibat, termasuk pemilik usaha, dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, termasuk UU No. 41/1999 tentang Kehutanan,” tambahnya.
Tidak hanya itu, Desri juga mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan audit terhadap Sawmill milik AS.
“Kami harap Bupati Musi Banyuasin segera menurunkan tim untuk memeriksa kelengkapan dokumen usaha ini. Ini bukan hanya soal legalitas, tetapi juga soal kelestarian lingkungan yang terganggu oleh aktivitas ilegal ini,” tegasnya.
Dengan fakta-fakta yang ada, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi, dan memastikan usaha-usaha serupa tidak dapat beroperasi tanpa izin yang sah. (9 Naga Hitam)