Diduga Camat Cabangbungin Menyulap Warna Nomor Plat Mobil Dinas, Untuk Mengisi BBM Subsidi

oleh
oleh
Share artikel ini

Bekasi : //detiknews86.com/ – Kendaraan Dinas Camat Cabang Bungin Kabupaten Bekasi, diduga awalnya pelat merah di sulap menjadi pelat warna putih. Hal tersebut menunjukkan seolah-olah sengaja digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kendaraan Dinas yang di ubah warna nomor plat menjadi warna nomor plat umum sama dengan kendaraan pribadi, menjadi banyak keuntungan buat oknum tersebut. Salah satu keuntungan adalah: bisa mengisi BBM subsidi.

Diduga sang Camat sengaja mengubah warna nomor plat mobil Dinas, demi keuntungan pribadi, dan diduga sengaja mengabaikan sangsi yang berujung bisa di pidana.

Sebagai mana pasal 68 ayat 1 UU 29/2009. Mengganti warna plat nomor mobil dinas tanpa izin dapat melanggar hukum dan berakibat pada sanksi: Denda atau tilang paling banyak Rp500 ribu, Kurungan paling lama 2 bulan.

Hal ini juga bisa masuk kategori Pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), bisa melanggar Pasal 263 KUHP (sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sedangkan keterangan dari pihak Kecamatan, hal itu dilakukan hanya untuk mengisi BBM jenis solar, dan akan diganti kembali setelah itu.

“Iya Cuma buat ngisi Solar doang, entar mah saya ganti lagi, merahin,”kata supir Camat Senin (6/1/2024).

Saat tim awak media mendatangi Kantor Kecamatan Cabang Bungin ingin konfirmasi kepada Camat Cabang Bungin, menurut keterangan salah satu staff pelayanan Kecamatan,”pak Camat tidak ada di kantor, baru aja keluar,”ucap salah satu Staf.

Hingga berita ini di tayangkan Camat Cabang Bungin belum bisa dimintai Keterangan. (Sr/voy).