DetikNews86.com – Kutacane |
Dugaan pengerjaan proyek desa fiktif (tidak dikerjakan) oleh pihak pemerintahan desa Aparat Penegak Hukum (APH), diminta lidik penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2022. Hal tersebut ditegaskan oleh ketua Lsm Gerakan Masyarakat Pemburu Koruptor (Gempur) Aceh Tenggara, Pajri Gegoh Selian, kepada media ini pada Kamis (30/03/2023) di Kutacane.
Pajri Gegoh Selian, menjelaskan bahwa “berdasarkan hasil penelusuran, bahwa ada beberapa kegiatan pada tahun 2022 yang lalu diduga kuat fiktif, adapun proyek fisik yang dimaksud yakni pengerjaan kegiatan rabat beton berkisar ratusan juta rupiah kemudian anggaran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) selama tiga bulan yaitu bulan Oktober, November, dan Desember tahun 2022, tidak diberikan atau tidak disalurkan oleh oknum kepala desa ke warga selaku penerima manfaat,” Papar Pajri Gegoh Selian meniru perkataan warga setempat.
Untuk itu kita meminta kepada pihak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kepolisian maupun Kejaksaan Aceh Tenggara, secepatnya bisa mendalami terkait pengelolaan anggaran dana desa Pardomuan I Kecamatan Babul Makmur kabupaten Aceh Tenggara. Karena seharusnya pengelolaan anggaran dana desa sesuai dengan amanah dan aturan Kementerian Desa (Kemendes) RI harus dikelola dengan baik dan transparan serta akuntabel.
“Sebab dana desa itu adalah uang negara bukan uang pribadi. Seharusnya bisa memberikan kontribusi dan manfaat kepada masyarakat setempat untuk peningkatan ekonomi masyarakat luas khususnya di desa tersebut. Bukan untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu,” imbuhnya
“Sekali lagi kita mendorong kepada pihak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang tertuang di dalam dokumen APBDes tahun 2022. Banyak masyarakat setempat menginginkan bahwa pengelolaan anggaran desa disana harus tepat sasaran nya,” terang Pajri Gegoh Selian.
[Ady]