Diduga Jalan Usaha Tani (JUT) Perkebunan Dusun Purwobakti Kecamatan Bathin III Di Buat Asal Jadi

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com, Bungo – Proyek Pembuatan Jalan Usaha Tani ( JUT ) Perkebunan Dengan Pagu Dana sebesar 154.000.000, waktu pengerjaan 60 hari kalender, Tanggal Kontrak 20 Juni 2022 , Nomor Kontrak 900/1062/SPK/TPHP/Bun/2022, Sumber Anggaran dan Panjang Jalan tidak diketahui karena tidak tertera di Spanduk Informasi. Sementara Pelaksana nya PT. Wiraswasta Karya. Satker Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Bungo diduga di salurkan melalui Pokir salah satu anggota DPRD Bungo yang berinisial ‘SG’ ini terkesan asal jadi.

Kegiatan pembuatan JUT ini sangat disayangkan, pasalnya realisasi pengerjaan fisik JUT tersebut diduga tidak sesuai dengan Standar Teknis JUT dan JP bahkan terkesan asal jadi dan diduga menyimpang dari RAB yang seharusnya di pedomani dalam pengerjaannya berdasarkan hasil pantauan fatual di lokasi terdapat kejanggalan pembuatan JUT tersebut.

Berdasarkan Permentan No 10 Tahun 2018 Tentang  Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian di jelaskan bahwa Pembangunan/Perbaikan Jalan Pertanian ada dua kategori yaitu pertama ‘Jalan Usaha Tani’ di bangun pada kawasan Pertanian Tanaman Pangan, kedua ‘Jalan Produksi’ di bangun  pada Kawasan Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan.

Dijelaskan juga bahwa berdasarkan Permentan no 10 tahun 2018 tersebut bahwa untuk jalan pertanian ini memiliki spesifikasi standar teknis yaitu harus memenuhi beberapa unsur yaitu harus membuat Badan Jalan, Penimbunan dan Pemadatan Jalan dengan Pasir Batu, Saluran Drainase kanan dan kiri badan jalan serta Gorong-gorong dan Jembatan. Setelah itu wajib dibuatkan Prasasti yang memuat Nama Kegiatan, Sumber Dana dan Tahun Anggaran.

Perbedaan spesifikasi antara Jalan Usaha Tani ( JUT ) dengan Jalan Produksi ( JP ) untuk JUT setidaknya memiliki lebar badan jalan 2,5 meter atau dapat dilalui oleh kendaraan roda tiga yang bisa berpapasan atau disediakan tempat berpapasan, sedangkan JP memiliki lebar badan jalan setidak nya dapat dilalui oleh kendaraan roda 4 yang bisa berpapasan atau di buat tempat berpapasan.

Kenyataan dugaan temuan di lokasi kondisi jalan tani tersebut tidak memenuhi Standar Teknis yaitu tidak terdapat saluran drainase, penimbunan dari lahan ketebalannya juga tidak memenuhi standar teknis sangat tipis sekali yaitu 0,05 m atau 5 cm dan pemadatan dengan pasir batu juga asal asalan masih terasa pergesekan pasir batu dengan roda kendaraan yang bisa membahayakan pengguna jalan (petani) karena kondisi nya jadi licin. Panjang badan jalan yang di beri pasir batu hanya sepanjang 300 meter berdasarkan patok yang dibuat oleh pelaksana kegiatan,

Saat di konfirmasi dengan Kepala Bidang Perkebunan ‘Heri’ via chat whatsapp Rabu ( 21/12/2022 ) terkait permintaan penjelasan pengerjaan jalan tani tersebut tidak ada jawaban maupun tanggapan sama sekali melainkan hanya di baca ( read ) saja. Karena nama kegiatan di spanduk informasi adalah Jalan Usaha Tani Perkebunan bukan Jalan Produksi sementara kawasan nya termasuk Hortikultura, Perkebunan dengan komoditi Kebun Sawit Dan Karet, Bukan Tanaman Pangan.

Pagu dana sebesar 154.000.000 dengan realisasi pengerjaan fisik yang ditemui dilokasi yang diduga hanya sampai 300 meter itu tidak lah masuk akal jika di lakukan estimasi tidak sesuai, dan ada dugaan indikasi penciutan material dari anggaran yang sesungguhnya. Gambar Perencanaan, Shop Drawing dan As Built Drawing nya perlu di pertanyakan atau tanpa gambar ?

Diminta dengan ada nya temuan dugaan penciutan material oleh awak media, meminta kepada pihak kejaksaan Negeri Bungo terutama bagian Pidana Khusus maupun pihak Kepolisian bagian Tipikor agar  dilakukan pemeriksaan realisasi fisik jalan tani tersebut.

( RHM )