Simalungun,//detiknews86.com – Diduga oknum kepala desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar kabupaten Simalungun – Sumut, memalsukan surat keterangan tanah (SKT) milik warga.
Akibat dari perbuatannya telah menimbulkan kerugian buat N.br.Marpaung (44) yang mendatangi kantor kepala desa Pardomuan Nauli, Kamis (21 April 2022 pukul 12.00.wib) Untuk meminta penjelasan terkait masalah yang di timbulkan, akibat kesalahan oknum perangkat desa yang telah membuat surat keterangan tanah (SKT) yang baru hanya karena kehilangan, tanpa ada kroscek terlebih dahulu atas kehilangan berkas SKT yang lama. Hingga terjadilah jual beli tanah tsb di antara pihak.
Dimana Nurhayana Pakpahan bersama dengan Mardius Hasibuan menjual tanah Alm.Sudin Hasibuan karena telah terbit nya SKT baru, sehingga tanah Alm.Sudin Hasibuan di jual. Sedangkan surat SKT asli nya berada di tangan N.br.Marpaung.
Setelah ada pertemuan antara kepala desa Pardomuan Nauli dengan N.br.Marpaung mengatakan surat keterangan tanah (SKT) A/n.Sudin Hasibuan yang asli tidak hilang, melainkan telah di berikan kepada N.br.Marpaung sebagai jaminan.
Hal ini bermula ketika Sudin Hasibuan meminta pinjaman uang untuk keperluan usaha dagang anaknya yang bernama Mardius Hasibuan dengan janji akan di kembalikan 2 (dua) minggu kemudian. Namun hingga sampai saat ini telah berjalan 7 (tujuh) tahun tidak ada niat nya untuk melunasi hutang nya terkesan mengingkari janji.Selasa,(7/6/2022)
Mengetahui hal ini, kepala desa Pardomuan Nauli di Jalan Toba Sari, Kecamatan Pematang Bandar kabupaten Simalungun menyarankan agar N.br.Marpaung menemui Nurhayana Pakpahan dan keluarga untuk mencoba kembali bernegosiasi hutang-piutang dan akan di buat mediasi pada hari senin (25/4/2022), namun Kepala Desa dan para pihak Nurhayana Pakpahan dan keluarga tidak hadir, di kantor desa hanya ditemui para pegawai dan sekdes.
Pada hari Selasa (26/4/2022) N.br.Marpaung akhir nya berangkat ke Mapolres Simalungun untuk membuat laporan atas dugaan pemalsuan SKT. Saya menduga antar pangulu, sekdes dan pembeli dan penjual sudah bersekongkol terhadap pemalsuan SKT yang baru, Ujar N.br.Marpaung. (ibs)