DETIKNEWS86.COM – Simalungun – Seorang Kepala Desa seharusnya memberi contoh yang baik kepada warganya, dimana diharapkan sebagai seorang perwakilan pemerintah Republik Indonesia pada level desa dapat menjadi panutan masyarakat agar masyarakat dapat terhindar dari tindakan dan atau tingkah laku yang melanggar peraturan perundangan-undangan apalagi terkait pelanggaran pidana.
Sebagaimana pada Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 303 tentang perjudian. Dimana jelas bahwa tindakan perjudian adalah tindakan pidana. Tetapi hal ini tidak berlaku pada Kepala Desa (Pangulu) Desa (Nagori) Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Raslan Sinaga Kepala Desa Naga Jaya II, Bandar Huluan, Simalungun, Sumut
Baca Juga :Kepala Desa Naga Jaya II Raslan Sinaga Main Judi Saat Jam Kerja di Warung Dekat Kantor, Berlakukah Hukum Bagi Aparat Desa di Kabupaten Simalungun?
Kepala Desa (Pangulu) Naga Jaya II yang diketahui bernama Raslan Sinaga bersama warga melakukan perjudian di desa nya. Lebih parah lagi, si Kepala Desa (Pangulu) bersama warga masyarakat bermain judi pada saat jam kerja dan dilakukan di suatu tempat (warung) yang tidak jauh dari Kantor Desa (Kantor Pangulu) Naga Jaya II, Bandar Huluan, Simalungun.
Kepala Desa (Pangulu) Naga Jaya II Raslan Sinaga yang coba dikonfirmasi awak media detiknews86.com via pesan singkat WhatsApp terkait kebenaran bahwa adanya video dan foto yang menggambarkan dirinya sedang bermain judi dengan taruhan uang di atas meja judi, enggan menjawab konfirmasi kru awak media kami detiknews86.com
Sehingga awak media menemui beliau di salah satu warung makan di daerah depan Rumah Sakit (RS) Laras, Kecamatan Dolok Batunanggar, Kabupaten Simalungun. Dan ketika ditemui awak media Policeline.co.id, Raslan mengakui bahwa dirinya memang bermain judi. Beliau menganggap hal perjudian adalah perbuatan yang biasa.
“Yang penting kita tidak merugikan negara”, tutur Raslan.
Camat Bandar Huluan yang juga di konfirmasi via pesan singkat menanggapi konfirmasi awak media. Dan melalui telepon WhatsApp, Pak Camat mengatakan bahwa yang dilakukan Kepala Desa (Pangulu) Naga Jaya II Raslan Sinaga memang benar kesalahan dan melanggar Undang – Undang Pidana dan beliau akan melakukan pembinaan.
Disinggung terkait hal pelanggaran pidana perjudian sebagaimana diatur pada KUHAP pasal 303 yang dilakukan Kepala Desa (Pangulu) Naga Jaya II Raslan Sinaga, Camat Bandar Huluan mengatakan akan berkordinasi pada atasan apakah akan ditindaklanjuti kepada pihak berwajib (Kepolisian Resor Simalungun).
Perlakuan pelanggaran KUHAP pasal 303 tentang perjudian menjadi pertanyaan serius buat warga di Kabupaten Simalungun.
Apakah KUHAP pasal 303 tentang pidana perjudian berlaku buat seorang aparat pemerintahan yaitu Kepala Desa (Pangulu) Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun Raslan Sinaga?. (ibs)