Diduga Kerap Mencuri HP, Tersangka YA dan AG di Sergap Tim Puma Polres Dompu.

Share artikel ini

Dompu.NTB.//detikNews86.comBegitu menerima laporan polisi Nomor: LP/B/08/I/2023/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB,Tim Puma Polres Dompu berhasil mengungkap dan menyelidiki Kasus Pencurian 2 (dua) unit Handphone milik AM, perempuan (36) warga Desa Madaprama, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Selasa (24/1/2023) sekira pukul 16.0/ Wita.

Dua Handphone nahas tersebut diduga dicuri oleh 2 (dua) terduga inisial YA (21) dan EG (19) yang mana keduanya masih sekampung dengan korban (tetangga, red).

Terkait pengungkapan Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos., dalam keterangannya menyebutkan bahwa kedua terduga ditangkap Tim Puma tanpa perlawanan.

Awalnya, kata Kasat, Tim Puma mendapat perintah untuk melakukan penyelidikan atas laporan korban yang mengaku kehilangan 2 (unit) HP, sejumlah uang tunai sebesar Rp. 4.8 juta dan kalung emas seharga Rp. 2.6 juta, Sabtu (1/1/2023) lalu sekira pukul 02.00 Wita Dini Hari.

“HP dan uang tunai, serta kalung tersebut disimpan oleh korban di dalam tas kemudian di taruh balik bantal tidur,” tutur Kasat.

Saat ia terbangun, sambung Kasat, korban mendapati bahwa barang-barang dan uang tunai miliknya raib digondol maling, kemudian korban melapor ke Bagian SPKT Polres Dompu.

Setelah dilakukan serangkaian pengembangan, penyelidikan hingga pemeriksaan secara intensif, Tim Puma akhirnya meringkus kedua terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Salah satu terduga ditangkap di depan Kantor Desa Madaprama, sementara lainnya di tangkap di rumahnya,” jelas Kasat.

Kini, kedua terduga pelaku sudah di digelandang ke Mapolres Dompu beserta Barang Bukti HP merek Oppo A16 Warna Hitam dan Satu (1) unit Handphone Samsung J Prime Warna Coklat, beber Adhar sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Dompu.

Lanjutnya”Terhadap terduga pelaku bakal dijerat pasal 363, 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun masuk bui, pungkas Kasat, jurnalis, Rdw/ddo.