Diduga Ketua MKKS SMP Kabupaten Pekalongan Mengkoordinir Penjualan Buku LKS

oleh
oleh
Share artikel ini

DetikNews86.com, Pekalongan – Maraknya jual beli buku lembar kerja siswa (LKS)  dikalangan dunia pendidikan khususnya di sekolah menengah pertama (SMP) negeri di kabupaten Pekalongan, telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah Pasal 12 ayat 1 serta bertentangan dengan pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.

Dimana dalam Permendikbud berbunyi tenaga kependidikan dan Komite sekolah disatuan pendidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan kegiatan pengadaan atau menjual buku LKS disatuan pendidikan, perlengkapan pelajaran, bahan pelajaran, serta  pakaian seragam ditingkat pendidikan.

Buku LKS tidak boleh dijual belikan di sekolah secara langsung maupun tidak langsung seperti melalui koperasi sekolah, siswa berhak membeli buku LKS ,namun tidak disekolah, melainkan orang tua siswa beli ditoko buku.

Hal ini terungkap dari  salah satu orang tua murid Sabtu (02/12/2023)  yang mengatakan bahwa dirinya memang membeli buku LKS tersebut sebesar Rp 132.000,00 adapun dapat berapa buku saya kurang tahu,soalnya saya hanya mengasih uang saja kepada anak saya, untuk membayar buku LKS tersebut,biar tidak ketinggalan sama temannya dan tidak malu dikelas .

“Kami selaku orang tua murid merasa sangat terbebani dengan adanya kebijakan dan instruksi pembelian buku LKS tersebut, dikarenakan kami orang yang hidupnya pas pasan kadang dipaksakan untuk utang bank tongol untuk mencukupi kehidupan sehari-hari.” pungkasnya.

Dari keterangan Nara sumber yang berbeda  yang enggan disebutkan namanya, bahwa “terkait jual beli buku LKS itu ada yang mengkoordinir yaitu ketua  Musyawarah  Kerja  Kepala  Sekolah (MKKS ) SMP Kabupaten Pekalongan, Saya hanya mentaati saja.” pungkasnya.

Mukhidin selaku ketua MKKS SMP Kabupaten Pekalongan , Senin (4/12)  Waktu dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa dugaan yang ditujukan kepada dirinya yang mengkoordinir penjualan buku LKS tersebut itu tidak benar, itu masing-masing dari kebijakan sekolahan itu sendiri.

“Kalau terkait jual buku LKS dilingkungan sekolahan itu sudah dari dulu sebelum saya menjabat ketua MKKS, dan setahu saya buku jual LKS tersebut tidak ada pemaksaan kepada siswa untuk beli,Dan pembelian  buku LKS juga hasil dari rapat atas saran para guru kelas  masing-masing siswa dan orang tua siswa,agar siswa bisa mengerjakan tugas PR di rumah.” pungkasnya.

Sementara dari berita ini diturunkan dari pihak dinas belum bisa dikonfirmasi
Sunaryo