Diduga Komponen Pemeliharaan Sarpras Dana Bos SDN 1 Telukjaya Tidak Teralokasikan

oleh
oleh
Share artikel ini

Diduga Komponen Pemeliharaan Sarpras Dana Bos SDN 1 Telukjaya Tidak Teralokasikan

DetikNews86.com._Karawang.- Dalam permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana prasarana bahwa sekolah minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik wanita.
Hasil kunjungan Sekber wartawan Indonesia Jumar Setiabudi bersama awak media ini.

Secara faktual di SDN 1 Telukjaya toilet sekolah tidak berfungsi dan fasilitas toilet untuk siswa siswi tidak dapat di pakai, disebabkan sanitasi air tidak berfungsi, engsel pintu dan perlengkapan toilet rusak dibiarkan. 14/9-2022.

Keterangan pihak sekolah saat berhasil dikonfirmasi awak media ini ” Menurut Kepsek Nasar.S.Pd.i ” Toilet sekolah seringkali dipergunakan oleh warga sekitar, sulit untuk dilarang, itu yang membuat toilet sekolah SDN 1 Telukjaya kondisinya rusak dan tidak terpakai. Ujar Nasar. 7/9-2022.

Toilet salah satu fasilitas yang perlu ada di sekolah itu mutlak harus ada. Akan tetapi di SDN 1 Telukjaya Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang, toilet disekolah tersebut bukan saja tidak dirawat, nyaris sudah tidak terpakai oleh siswa dan lingkungan sekolah, terkesan dibiarkan begitu saja.

Komponen lainnya yang masuk kedalam 20 komponen dana bos. Pemeliharaan sarana dan prasarana yang meliputi pembiayaan.
Seperti kelistrikan stop kontak rusak dibiarkan, pengecatan belum nampak dikerjakan, aksesoris kaca yang pecah,engsel pintu, jendela, bangku sekolah tidak diperbaiki.

Patut Diduga Dana Bos untuk komponen Pemeliharaan atau perawatan prasarana tidak direalisasikan, dan patut di evaluasi, di audit untuk diketahui sekaligus ditindak manakala ada penyimpangan.

Diminta eksekutif legislatif dan aparat penegak hukum datang ke sekolah, melakukan evaluasi dan audit, dalam pencegahan manakala terdapat adanya penyimpangan, dengan tujuan agar dana bos dapat dipastikan tidak disalah gunakan, serta teralokasikan sesuai juklak juknis. Ungkap JSB.14/-2022.

Reporter : A.mustopa