ROKANHULU detiknews86.com– Kepolisian Resort Kabupaten Rokan Hulu (Polres Rohul) Provinsi Riau telah menetapkan mantan Kepala Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berinisial RY, ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Kasang Mungkal pada tahun anggaran 2017 hingga 2021 sebesar Rp.1 M.
Tersangka diduga telah melakukan manipulasi laporan keuangan dan mencairkan dana untuk kegiatan fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.050.367.714.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono S.I.K MH, dalam Jumpa Pers dengan puluhan Wartawan Jumat(27/12/2024) di Mapolres Rohul menyampaikan bahwa total anggaran APBDes yang dikelola oleh tersangka selama masa jabatannya sebagai kepala desa mencapai Rp 7.948.270.885. Dalam proses pengelolaan anggaran tersebut, tersangka diduga telah melakukan berbagai penyimpangan yang merugikan negara.
“Modus yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan pencairan anggaran APBDes yang diterima, namun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” ujar Kapolres
Dalam pengembangan kasus ini, pihak kepolisian telah mengamankan berbagai barang bukti yang terdiri dari 13 bundel dokumen SPJ Desa Kasang Mungkal, 43 bundel dokumen pencairan SP2D dan SPM, 8 bundel dokumen rekening koran Desa Kasang Mungkal, serta 10 bundel peraturan desa terkait APBDes untuk Periode 2017 hingga 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 UU yang sama, dengan ancaman pidana yang setara.(***)