Diduga Korupsi Dana Desa Rp 261.771.730 Mantan Peratin Sukananti, Way Tenong SN Ditetapkan Tersangka

oleh
oleh
Share artikel ini

Detiknews86.com – Lampung Barat
SN (58) mantan Peratin (Kades) pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Selasa (26/11/2024).

Saat menjabat sebagai Peratin SN diduga Korupsi dana desa senilai Rp 261 juta.

Dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN itu berhasil oleh Satreskrim Polres Lampung Barat Polda Lampung.

Tersangka adalah mantan Peratin yang sempat sempat buron dari tahun 2019, setelah ditetapkan status nya sebagai tersangka. Setelah melalui perjuangan panjang akhirnya Tim Unit Tipidkor Polres Lambar berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin provinsi Jambi.

“Setelah mengetahui keberadaan tersangka SN Tim Tipidkor Polres Lambar pada tgl 18 September 2024, bergerak cepat menangkap tersangka, akhirnya tersangka SN dibawa ke Polres Lambar untuk pemeriksaan dan penyidikan.

Kasatreskrim Polres Lambar Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H mengatakan, Modus Operandi pelaku saat menjabat Peratin 2017 lalu, tidak merealisasikan beberapa kegiatan pembangunan, padahal kegiatan tersebut sudah dianggarkan antara lain, Anggaran pembangunan PAUD, BUMPekon (BUMDES), Instalasi listrik, Pembuatan septictank, kegiatan kegiatan yang difiktifkan itu menyebabkan kerugian negara.

“Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU no 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda Rp 50 juta hingga 1 miliar, “pungkas Kasatreskrim.
(Samsun)