DETIKNEWS86.COM, KUTACANE
Mantan Keuchik dalam Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya BH (50) akhirnya melunasi kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi pengelolaan dan penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa / APBG sebesar Rp 183.975.596 yang bertempat di Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya, Jum’at ( 26-05-2023 )
Pengembalian Dana Desa tersebut diterima langsung oleh penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya. Dan selanjutnya dana sebesar 183.975.596 tersebut oleh BH selaku mantan Keuchik dengan didampingi Penyidik dan Tim dari Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya,menyetorkan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Gampong di wilayah Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, pada Bank Aceh Meureudu.
Penyelesaian perkara tersebut masih didalam proses penyelidikan dan BH selaku mantan kepala desa di Kecamatan Meureudu Kabupaten Pidie Jaya, telah mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya,maka terhadap kasus ini dilakukan penghentian penyelidikan.
Hadir tersebut yaitu Kapolres Pidie Jaya AKBP Dodon Priyambodo,S.H,S.I.K,M.Si, Wakil Bupati Pidie Jaya Dr.H.Said Mulyadi,S E,M.Si, Asisten 1 Pemkab Pidie Jaya H.Said Abdullah,S.H,MKM, Asisten 3 Pemkab Pidie Jaya Saiful Rasyid,M.Pd, Inspektur Kabupaten Pidie Jaya Jamian M.Pd, Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya Iptu Irfan,S.H, Kanit Tipikor Polres Pidie Jaya Aipda Zaini, Irbansus Inspektorat Kab.Pidie Jaya Fadli,S.T, Ketua Tim Al Inspektorat Kab Pidie Jaya Hujjatun Munawarah,S.E,M.Si.
[WanisPijay]