Diduga Kuat Kebal Hukum, Perjudian Gamezone Ikan – Ikan Wilkum Polsek Lau Baleng Bebas Beroperasi 

oleh
oleh
Share artikel ini

Kab.Karo (SUMUT) DETIKNEWS86.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran tidak ragu dalam menuntaskan judi maupun narkoba.

Namun mengapa pemilik atau pembuka mesin judi gamezone tembak ikan ikan ini berani membuka perjudian.

Adapun aksi praktek perjudian jenis gamezone tembak ikan ikan, kembali beraktifitas bebas di Kecamatan Mardingding, Desa Buluh Pancur dan Desa Lau Penghulu ,Kabupaten Karo (12/10).

Aksi praktek perjudian ini telah merambas ke generasi muda, dimainkan dari kalangan anak muda dan orang tua. Permainan ini sangatlah disenangi bagi para penjudi. Pasalnya, permainan ini menggunakan uang yang ditukar dengan koin dengan proses yang cukup mudah.

Adapun yang membuat para pemain judi ini bersemangat dalam memainkan mesin gamezone tembak ikan ikan. Dikarenakan, setiap para pemain diiming – imingi dengan hadiah ganda dari total pembelian koinnya pada penjaga mesin. Maka pemain itu berhak mengklaim hadiah berupa uang tunai sesuai dari hasil kemenangannya di dalam mesin dan menukarkan hadiah tersebut pada penjaga mesin tembak ikan ikan tersebut.

Awak media berbincang dengan salah satu pengamat kriminal Kabupaten Karo, YB(39), dirinya prihatin dan mengatakan “mau gimana lagi lah pun, itu sudah menjadi rahasia umum sebenarnya di Kabupaten Karo”.

“Karena perbedaan perspektif kita warga Karo juga berpengaruh. Pasalnya, tak semua orang yang mau bermain mesin judi gamezone tembak ikan ini. Ada yang mengganggap, jika bukan keluarganya ya terserah saja yang habis kan uang mereka. begitulah perbedaan perspektif kita warga Karo menurut saya,” ujarnya.

Dan tak hanya itu saja Jemaat GBKP juga pernah melakukan aksi unjuk rasa tentang perjudian, namun liat lah kenyataannya para pembuka perjudian tak takut.

Lanjutnya jika hal ini tetap berlanjut, generasi – generasi muda di kabupaten Karo khususnya, yang tinggal dekat dengan lokasi perjudian itu dapat terpengaruh dan memainkan perjudian tersebut.

“Saya meminta kepada pihak yang menangani perkara tindak kriminal khususnya Polres Tanah Karo dan khususnya Polsek Lau Baleng menindak tegas para pemilik judi tersebut, dan begitu juga dengan pemainnya mengingat Polres Tanah Karo tidak pandang bulu dalam penegakan supremasi hukum di Kabupaten Karo termasuk mengenai penyakit masyarakat Kabupaten Karo,” tutupnya.

Menurut Warga AK (38) bahwa pemilik mesin tersebut diduga adalah JS, ia juga mengatakan warga di dua Desa tersebut khususnya kaum ibu – ibu sudah sangat resah tentu menghawatirkan keluarga mereka masing – masing karna takut ikut terjerumus dalam perjudian.

Saat dikonfirmasi Kapolsek Mardinding AKP Donald Tambunan mengatakan tidak ada perjudian.

“Diwilayah saya tidak ada lagi beroperasi mesin namun tetap kita cek juga nanti ya, terima kasih,” ujarnya singkat.

(SAT)