Diduga Kuat SMK Negri 1 Koto Gasib Lakukan Pungli Biaya Prakerin / PKL ,Kata Kepsek Sudah Diklarifikasi

oleh
oleh
Share artikel ini

SIAK .Detiknews86 Com Kamis 24 Agustus 2022

Keluh dan kesah masyarakat terkait dugaan indikasi adanya praktek pungutan liar ( Pungli ) di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan yang ada di Kabupaten Siak dan telah menjadi bunga bibir ditengah tengah masyarakat

Dugaan indikasi praktek pungli diketahui dialamat pada Sekolah Menengah Kejuruan Negri (SMKN) 1 Koto Gasib dan bahkan saban hari senantiasa menjadi bahan pembicaraan oleh banyak pihak , dan hal itu terjadi sebagai wujud dalam menyikapi adanya pemberitaan yang di terbitkan oleh salah satu media online Cyber88 Senin 22/08/2022 yang lalu

Dan berkenaan dengan pemberitaan tersebut dan dengan cepat dikonsumsi publik dan sehingga informasi yang ada telah dengan cepat menjadi Viral diberbagai sarana sosial media ( Sosmed) hingga menjadi permasalahan yang menonjol dan saat ini permasalahan menjadi sorotan publik

Adapun keterangan sumber yang berhasil dirangkum dari seorang warga tempatan dan secara kebetulan jarak alamat rumah nya , dan bertempat tak lah jauh dari lokasi dimana gedung sekolahan SMK tersebut berada , akan tetapi sebelum nya meminta pada awak media ini Detiknews86.Com agar tidak dituliskan nama atau identitas dirinya

Berkenaan dengan adanya isu yang berkembang hasil dari pemberitaan yang di publikasikan oleh salah satu media online ,terkait adanya praduga yang dialamatkan pada Sekolah SMK Negri 1 Koto Gasib , dan tepatnya beralamat di Jln.Pertamina kilo meter 6 simpang Buana Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak ,Terangnya

Masih menurut AG “ bahwa pemberitaan terkait adanya Pungutan Uang Prakerin atau Biaya untuk PKL itu benar adanya dan Hany saja banyak nya uang pungutan tersebut tidak seperti yang ada didalam pemberitaan yakni Rp.1.700.000,satu juta tujuh ratus ribu rupiah ,Sanggahnya

Seraya melanjutkan “ hal tersebut berdasarkan bukti serah terima uang yang diketahuinya ,seperti yang tertuang didalam kwitansi serah terima uang dan banyak uang yang dipungut bahkan lebih dari itu ,yakni sekira Rp.2.200.000, dua juta dua ratus ribu rupiah ,seraya mengakhiri pembicaraan dan mengirim kan bukti kwitansi melalui Via Whatsapp pada awak media ini Detiknews86 com Kamis 25/08/2022

Kepala Sekolah SMK Negri 1 Koto Gasib Raja Zalhairi ketika dikonfirmasi wartawan 24/08/2022 ,Terangnya* terkait praduga yang dialamat kan pada nama sekolah yang dikepalainya ,
Raja mengatakan “ Perihal pemberitaan yang saat ini sedang dipersoalkan sudah diklarifikasi ,Ujarnya

Namun akan tetapi bentuk klarifikasi yang dimaksud oleh pucuk pimpinan Sekolah SMK Negri 1 Koto Gasib tersebut ,dilakukan seperti apa ,hingga saat ini masih menjadi pertanyaan besar ,dan dipandang layak untuk terus digali guna mendapat kan kejelasan dan pertanggung jawaban nya

Menilik permasalahan yang terjadi Ketua LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN ) DPD Riau ,Feri Agus Setiawan “ Mengetahui adanya Informasi miring ,terkait Praktek Pungli yang diduga dilakukan oleh Pihak Sekolah SMK Negri 1 Koto Gasib dan dirinya turut angkat bicara

Menurut feri “ Atas tindakan atau pun perbuatan yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut ,dinilai telah mencederai Permendikbud nomor 50 tahun 2020 yang mengatur tentang Prakerin/PKL bagi siswa/i SMK ,sebagaimana telah dijelaskan pada ketentuan Bagian Kedelapan yang mengatur tentang
 Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fasilitas, dan Insentif
Pasal 16 berbunyi ;
Dunia kerja memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja kepada peserta PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dunia kerja dapat memberikan fasilitas dan/atau insentif kepada peserta PKL berupa ;
 Transportasi dan akomodasi
 Konsumsi
 uang saku
 dan/atau fasilitas dan insentif lainnya.
Pemberian fasilitas dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan dunia kerja dan semestinya mengikuti aturan sesuai dengan Regulasi yang mengatur ,dan bukan sebalik nya” Katanya

Lanjut feri “ Seperti yang ada di pemberitaan Media Online ,para siswa/i yang mengikuti Prakerin/PKL Justru di kenai beban pungutan biaya ,itu pembodohan dan dalam hal yang terjadi tindakan pihak sekolah diduga hanya berkedok mengatas namakan komite sekolah ,dan tak lain agar kebijakan yang diambil dapat terlindungi ,Tutupnya
Laporan ; Solihin