DetikNews86.com-Singkil | Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati)Aceh memanggil salah satu warga Aceh Singkil (Pelapor), terkait ada nya dugaan intervensi kepada Pemda Aceh Singkil dan penyalahgunaan wewenang, surat tersebut diterbitkan pada tanggal 9 September 2022. Dengan Nomor : B-201/L.1.7/H.I.1/09/2022. Sifat : Biasa, Hal permintaan keterangan. Selasa (20/9/2022)
Surat permintaan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan internal Kejaksaan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh. Muhammad Huseini, SH.,MH. (Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil) berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan tinggi Aceh Nomor : Print-895/L.1/H.I.1/09/2022 Tanggal 7 September 2022. Surat tersebut ditandatangani oleh, atas nama Kejaksaan tinggi Aceh asisten pengawas, Zaidar Rasepta, SH.,MM.
Seperti di berita selum nya, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Aceh Singkil (AMPAS) mendesak Kejati Aceh mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh singkil, Muhammad Husaini, diduga kuat mengintervensi pemerintah daerah kabupaten Aceh Singkil,terkait dengan dana Hibah yang telah menguras anggaran APBK.
Pasal nya penyaluran dana hibah yang berturut-turut kepada Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dari tahun 2020, 2021, dan 2022. Hingga menelan anggaran 8 milyar lebih.
Melihat Polemik ini para tokoh masyarakat Aceh Singkil akan melaporkan Kejari Aceh Singkil, ke Kejaksaan Agung Repoblik Indonesia, apabila kasus ini tidak selesai di Kejati Aceh.
Mewakili para tokoh masyarakat, Yakarim M, Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Aceh Singkil- Subulussalam menyampaikan dalam pres rilisnya.
Bahwa, “kami melihat pembangunan Gedung Kejaksaan Negeri Aceh Singkil itu menggerogoti dana APBK Kabupaten Singkil, yang nilainya tidak sedikit hampir mencapai 9 miliar dan ini melukai perasaan masyarakat Aceh Singkil,”kata Yakarim, Minggu (18/9/2022), di warung Sinaggel Desa Tanah Bara Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.
“Menurut saya, Sudah tidak patut dan tidak layak lagi kejari Aceh Singkil, menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil,sesuai apa yang saya alami dan saya rasakan,”tutur nya.
“Kami akan mengkonfirmasi ke Kejati Aceh dalam kasus ini, Apabila tidak ada respon maka kejari Aceh Singkil akan kami laporkan ke kejagung,”tegas ketua LMR-RI itu.
Terpisah menyikapi hal tersebut awak media mengkonfirmasi pihak Kejari Aceh Singkil, Senin (19/9/2022) terkait Kejari Aceh Singkil akan dilaporkan ke kejagung R.I di Jakarta.
Kasi Intel Budi Febriandi, mewakili Kejari Aceh Singkil menyampaikan bahwa belum bisa memberikan keterangan.
“Akupun belum pula terima Stickman itu, baru tahu kali ini makanya aku koordinasi juga nanti sama pimpinan, “kata Kasi Intel [RMN]