Diduga LKS Diperjual Belikan Di SMPN 1 Buahdua.

Share artikel ini

Diduga LKS diperjual belikan di SMPN 1 Buahdua

detiknews86.com//Jabar//sumedang

Sumedang-SMPN 1 Buahdua kabupaten Sumedang menjual belikan modul/lembar kerja siswa(LKS).
Sudah jelas itu dilarang oleh pemerintah lewat kemendikbud melalui PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pada pasal 181 hurup a.

Isinya”pendidik dan tenaga pendidikan,baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran,bahan ajar,perlengkapan bahan ajar,pakaian seragam atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan”,

Tapi masih saja banyak sekolah yang menjual belikan LKS kepada siswa padahal sangat jelas dilarang.
Tapi nyatanya di sumedang masih marak modus jual beli LKS dengan banyak alasan.

Ini terjadi di SMPN 1 Buahdua yang masih menjual LKS, bahkan mirisnya dengan harga jual mahal.

Awak media datang ke sekolah untuk meminta klarifikasi soal peredaran modul/LKS tersebut.
Pihak sekolah lewat humas menerangkan bahwa benar sekolah menjual LKS dengan harga 186,000.Bahkan beralasan jual beli harus dilakukan karena siswa bila hanya mengunakan buku paket saja itu sangat kurang. Contohnya taun kemarin nilai siswa anjlok terang humas(17/1/23).

Kalau memang modul/LKS sangat dibutuhkan untuk menunjang pembelajaran kenapa tidak dianggarkan dari Dana Bantuan Oprasional Sekolah(Dana Bos).
Bukankah semua keperluan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar sudah dianggarkan.
Terus dana Bos digunakan untuk apa.

Pemerintah tidak melarang penggunaan modul tetapi yang dilarang adalah peraktik jual belinya.
Karena bisa dikategorikan dengan pungutan liar(pungli).Jelas pungli termasuk tindak pidana bahkan di negara kita hukuman tindak pidana adalah penjara.

Pertanyaan besar bagi awak media, kenapa Dinas Pendidikan kabupaten Sumedang tidak menegur bahkan bila perlu memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang menjual modul/LKS.
Karena bila dinas sangat ketat dalam pengawasan dan komitmen terhadap peraturan pemerintah,dalam pelarangan jual beli LKS pasti praktek jual beli Modul/LKS tidak akan terjadi pungkas kabiro sumedang.

(Red//tiem)