Kudus Jateng.//detikNews86.com.| Diduga maraknya Debt Collektor yang berada di Kabupaten Kudus sangat resahkan Masyarakat.
Pada hari sabtu tanggal 14 januari sekira pukul 09:39 di Kabupaten Kudus diduga telah terjadi perampasan sebuah unit sepeda motor milik Warga,namun gagal karena pemilik motor berani berontak.
Awal kejadian AR mengendarai sepeda motornya tepatnya di jalan kota Kudus dan di ikuti dari belakang setelah itu di perhentikan di punggir jalan .Setelah berhenti Dan segerombolan orang itu menghampirinya dan saling tanya,orang tersebut berjumlah kurang lebih 5 Orang.
Warga (Ar) bertanya dan menanyakan Nama,KTA maupun surat tugasnya kepada orang-orang tersebut,namun’apa yang terjadi mereka bergegas mengendarai motornya masing-masing setelah di pertanyakan hal itu.
Dan satu rekannya yang tertinggal sambil jalan mengatakan “jika namanya pak Arif serta dengan gugupnya menyampaikan juga”sudah tidak apa-apa,kita tenam”ungkap Arif yang mengaku Debt Collektor
Namun, cara para Debt Collektor yang dilakukan dengan menghentikan dan merampas kendaraan di jalan adalah tindakan yang salah dan sangat meresahkan.
Mereka dinilai telah melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.
Karena apa yang dilakukan debt collector itu melanggar, apalagi motor masih di tangan pemilik. Mereka dikenakan Undang-Undang KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Atau bisa Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan/Tim.)