Diduga Mau Melemahkan UU Dan Peraturan bukan sekedar Aspirasi Hapus PAW Demi Ketentraman Masyarakat

oleh
oleh
Share artikel ini

Diduga Mau melemahkan UU Dan Peraturan bukan sekedar Aspirasi Hapus PAW Demi Ketentraman Masyarakat

DetikNews86.Com._ Karawang.- Dalam penyampaian aspirasi yang mengatasnamakan forum masyarakat Desa Telukambulu Kecamatan Batujaya Kabupaten karawang  yang dilaksanakan di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Karawang (07/6)

Karsinah warga Dusun Kerajan RT 01″ Tolong Hapus PAW Membuat Resah Masyarakat. Tolong dihentikan ya pak ya, Resah Masyarakat Ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Saniah warga Dusun Jatimulya RT 08 ” Bubarkan PAW.

Masyarakat sebagai audien yang hadir juga menuding BPD dan Panitia PAW yang sudah menerima SK, diangkat sumpah Dijustifikasi berbuat curang tidak menjalani tugas fungsinya dengan benar.

Tudingan miring tersebut dibantah oleh BPD, ” Kami bekerja dan menjalankan amanah yang menjadi tugas kewenangan, dilakukan sesuai undang-undang dan peraturan, tidak benar adanya kecurangan. Jelas Ketua BPD.(07/6).

Di satu tempat dan waktu. H. Suherman Ketua Panitia, dalam perhelatan politik Kepala Desa/PAW, buat dirinya bukanlah merupakan lahan subur untuk mencari sesuap nasi, mencari makan ” Saya katakan didepan Kapolsek, Danramil, Camat Batujaya, Herman hadir berdiri tegak bukan mencari masalah, tapi menyelesaikan masalah juga bukan mau mencari keuntungan.

Karena ketidakpuasan Masalah Demo wajar tapi esensinya/inti dari sesuatu yang membuatnya menjadi penting apa …? Harus sesuai dengan ketentuan dan undang undang. Memang ada yang dirasakan saya yang amat penting, dalam perjalanan sosialisasi Itu tidak ada, terkait PAW yang namanya sosialisasi dalam PERBUP tidak ada. Program harus selesai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Menurut salah seorang warga Telukambulu yang berhasil dikonfirmasi diminta komentarnya terkait aspirasi emak emak Kedua perempuan itu yang mengaku masyarakat Desa Telukambulu Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang.

Disela sela penyampaian aspirasinya begitu emosional, pendapatnya diutarakan Kepala Dinas DPMD, Kapolsek Batujaya, Danramil Batujaya dan jajaran pemerintah kabupaten Karawang, menurutnya terkesan mao melemahkan UU dan Peraturan bahwa pemilihan Kepala desa pergantian antar waktu melalui musyawarah Desa yang pelaksanaan teknis oleh panitia seperti apatis, seakan Pilkades pergantian antar waktu menjadi tidak ada artinya justru membawa kemudharatan meresahkan masyarakat. Kata As.(08/6).

Pemilihan kepala Desa pergantian antar waktu kepala Desa berhenti, bukanlah merupakan aspirasi, akan tetapi berdasarkan undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Dan PERBUP Karawang Nomor 26 Tahun 2016 tentang tatacara pemilihan kepala Desa pergantian antar waktu melalui musyawarah Desa. Ujar As.

Masih menurut As, dirinya mendukung peraturan perundang-undangan yang merupakan regulasi yang sudah Inkracht, untuk kepentingan masyarakat mengukuhkan mengangkat kepala Desa sebagai pimpinan pemerintahan Desa pergantian antar waktu, agar wilayah domisili hukum Desa Telukambulu maju, bahkan lebih maju seperti sebelumnya dipimpin oleh Alm Ahmad Syamsuri Als Kobra. Ungkapnya.

Dirinya berharap agar para pihak masyarakat Desa Telukambulu, Tokoh Masyarakat, Agama, Pendidikan, Petani, Perempuan, Pemuda mendukung Penuh atas Udang-undang dan peraturan yang berlaku tentang pemilihan kepala Desa pergantian antar waktu. Sebagai seorang warga Indonesia yang memiliki Agama, Adab, iman harus berpikir objektif dan sehat.

Bersama sama kita dukung Pilkades pergantian antar waktu, dukung BPD, panitia Pemdes serta pemerintah, sekalipun kita ada di daerah pola pikir jangan satbac/mundur.

Tolak manakala ada siasat adu domba, dan jangan mau dimanfaatkan oleh oknum pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan memecah belah kerukunan antar warga, karena kebersamaan, kerukunan dan damai Itu indah. Pungkasnya.(08/6).

Reporter : Ysp