Karawang ://detiknews86.com/ – Beberapa wartawan dari berbagai Sosial Media (Sosmed) melaporkan perihal postingan status akun Facebook milik Bayu Samboja ke pihak Polres Metro Karawang lantaran diduga telah melecehkan profesi wartawan, pada Selasa (14/11/2023).
Pasalnya, yang di lansir milik akun Facebook Bayu Samboja tersebut menulis dalam statusnya dengan kata-kata,”Wartawan Kelas Tai Anjing,”tulis Bayu Samboja yang di posting pada Senin 13 November 2023. Tulisan status tersebut diduga dinilai telah melecehkan profesi wartawan. Atau pencemaran nama baik seperti yang di maksud dalam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Demikian hal itu diadukan langsung oleh Maman Rusmana sebagai wartawan sosial media fjrpost.com yang didampingi rekan wartawan lainnya dari berbagai sosial media, yang merasa tidak terima atas dugaan kata-kata di status akun facebook milik Bayu Samboja tersebut.
“Saya sebagai wartawan sosial media fjrpost.com besama rekan satu profesi dengan saya, hari ini telah membuat laporan pengaduan terkait postingan status Bayu Samboja di media sosial akun facebook miliknya,”cetus Maman Rusmana.
Yang secara langsung diduga telah melecehkan profesi wartawan dan hal itu terbukti dengan munculnya kata kata,”Wartawan Kelas Tai Anjing,”di postingan statusnya,”terang Maman sesuai isi muatan laporan tertulis pengaduannya ke pihak Polres Karawang.
Adapun untuk memperkuat laporan pengaduan ini, Maman didampingi dua rekan wartawan lainnya langsung melampirkan beberapa bukti tentang status dan tanggapan yang muncul akibat beredar di media sosial akun facebook milik Bayu Samboja dan langsung menyerahkannya ke pihak Polres Karawang.
“Dengan status Bayu Samboja yang telah di posting di akun Facebook miliknya dan telah dibaca oleh warga dan wartawan, kami merasa nama baik wartawan telah dilecehkan sehingga kami membuat laporan pengaduan ini ke pihak Polres Karawang,”terangnya.
“Untuk meminta agar bertindak sebagai mediator antara kami dengan pemilik akun facebook Bayu Samboja, yang menulis status tersebut yang jelas jelas telah mengatakan,”Wartawan Kelas Tai Anjing,” paparnya.
Maman menambahkan, kami merasa apa yang dilakukan oleh pemilik akun facebook Bayu Samboja ini di media sosial telah berpotensi melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik / UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 khususnya pada pasal 27 tentang mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan pencemaran nama baik.
“Adapun laporan pengaduan ini di buat dengan harapan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini jajaran Polres Karawang dapat menindaklanjutinya dengan menggelar pertemuan antara pihak wartawan dengan pemilik akun facebook Bayu Samboja,”tegasnya.
“Guna mengetahui secara langsung apa maksud dan tujuannya menyebarkan status tersebut di media sosial dan apa solusi yang dapat di tempuh akibat perbuatan yang dia lakukan,”imbuhnya.
Ditempat terpisah, salah satu wartawan senior saat ditemui di kantor SWI DPD Kabupaten Karawang. Drs. Akhmad Yusup juga mengharapkan agar melalui hal tersebut menjadi perhatian pihak kepolisian agar dapat segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini.
Laporan pengaduan ini harapannya dapat segera ditindaklanjuti minimal polisi bisa memanggil yang bersangkutan untuk dapat bertemu dengan pihak kita dalam hal ini pihak wartawan.
“Untuk dapat menjelaskan apa maksud dan tujuannya dia memposting hal tersebut. Jadi kalau dia memang tidak suka kita (wartawan), baiknya dibicarakan dengan baik-baik,”jelas Yusup yang juga sebagai Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) DPD Kabupaten Karawang. (Red)