Diduga menguntungkan kelompoknya, hingga Yuliarso S.STP ,MSi nekat melanggar aturan

oleh
oleh
Share artikel ini

Pekanbaru detiknews86.com pengelolaan parkir tepi jalan kota Pekanbaru telah di pihak ketigakan oleh pemko Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan yang dilakukan berdasarkan mekanisme sayembara Sesuai dengan informasi yang awak media dapatkan dari salah seorang anggota DPRD kota Pekanbaru yang namanya tidak disebutkan dan hasil penelusuran awak media dari Situs daring Resmi pemerintah Kota Pekanbaru.

Mekanisme atau prosedur sayembara diatur dalam Peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/ jasa pemerintah Republik Indonesia no 2 tahun 2021 tentang pedoman penyelenggaraan sayembara/ kontes

Dalam penjelasan Perka tersebut tertulis ” sayembara/ kontes adalah sebuah kompetisi untuk mendapatkan desain atau desainer yang terbaik”

Dalam batang tubuh Perka LKPP NO2 tahun 2021 pasal 1 angka 3 berbunyi ” sayembara adalah kompetisi ide, gagasan, konsep yang dituangkan dalam Rancangan, tulisan, desain, dan / atau bentuk lainnya berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam dokumen sayembara “.

Angka 17 berbunyi ” peserta sayembara/ kontes selanjutnya disebut peserta adalah setiap orang perorangan atau sekelompok orang yang mendaftar dan menyampaikan proposal/ karya/ data dalam sayembara/ kontes.”

Angka 18 berbunyi ” organisasi kemasyarakatan yang di sebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.”

Angka 20 berbunyi” kontrak sayembara/ kontes adalah kontrak yang digunakan sebagai dasar pembayaran hadiah berupa uang yang penyerahan nya melalui pembayaran langsung ke Rekening pemenang sayembara/ juara kontes.”

Angka 23 berbunyi” hadiah adalah penghargaan yang diberikan kepada pemenang sayembara/ juara kontes yang dapat berupa uang dan/ atau barang.”

Dalam hal ini, Yuliarso S.STP, MSi selaku kepala dinas perhubungan yang bertindak untuk dan atas nama pemerintah Kota Pekanbaru diduga telah menyalahi aturan yang berlaku demi menguntungkan kelompoknya.

Karena
1. Sayembara tersebut bertujuan mendapatkan desain atau desainer bukan untuk mendapatkan penyedia
2. Penyedia atau pengelola parkir saat ini adalah berbentuk badan Usaha yang bertentangan dengan pasal 1 angka 17 dan 18
3. Kontrak antara Pengelola parkir dengan Pemko Pekanbaru diduga tidak sesuai dengan ketentuan karena telah bertentangan dengan pasal 1 angka 20
4. Pemenang sayembara berhak mendapatkan hadiah berupa uang ataupun barang dan bukan mendapatkan hak pengelolaan parkir

Berti Sitanggang