Detiknews86.com, Tebo – SMP Negeri Nomor 22 Tebo yang merupakan Tingkat Pendidikan Dasar ( Dikdas ) dan Wajib Belajar 9 Tahun tidak ada pungutan biaya karena sudah di amanahkan dalam UUD 1945.
Namun aturan yang di berlakukan ada nya larangan dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 ini di abaikan oleh pihak SMP N 22 Tebo yang saat ini di pimpin oleh kepala sekolah Haryanti ( PLT ) dan Pengurus Komite nya, hingga saat ini sekolah melakukan pemungutan yang sudah di patok sebesar 15.000 perbulan kepada seluruh murid sebanyak 225 orang mulai dari kelas 7 sampai kelas 9 dengan dalih pungutan komite dan berdasarkan kesepakatan walimurid.
Pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah ini sangat tidak dibenarkan sekali dan sudah melanggar aturan yang berlaku, menurut pengakuan salah satu guru saat di konfirmasi apakah benar adanya pungutan 15000 rupiah per murid, ini jawabannya “benar pak dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 ada iuran bulanan sebesar 15.000 melalui komite sekolah dan sudah kesepakatan hasil rapat dengan wali murid.” Jelas guru tersebut yang masih honor.
Dunia pendidikan dasar memang selalu memanfaatkan komite dalam melakukan pungutan dengan dalih sudah kesepakatan, dan seolah olah ini sudah menjadi kesepakatan yang sudah di benarkan, tapi pada praktek nya pihak sekolah maupun komite tidak pernah melaporkan pertanggung jawaban realisasi penggunaan dana iuran tersebut kepada wali murid. Ini akan menjadi peluang besar adanya dugaan oknum kepala sekolah mengambil keuntungan untuk pribadi dengan menyalahgunakan wewenang jabatan dan termasuk salah satu Tindak Pidana Korupsi.
“Komite hanya sebagai alat untuk melancarkan misi kepala sekolah dalam melakukan pungutan yang di patok nilainya demi keuntungan pribadi atau golongan. Seharusnya kalau sekolah membutuhkan biaya yang tidak terpenuhi dari dana bos peran komite bisa di fungsikan untuk penggalangan dana pada pihak ke 3 dengan membuat proposal, masih banyak perusahaan swasta yang bisa membantu. Bukannya orang tua murid yang di susahkan ini sudah menyimpang dari asas pendidikan dasar.” Ungkap salah satu anggota LSM Gerakan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPK-RI ) Rahmat.
Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebo agar dapat di panggil kepala sekolah untuk mempertanggung jawabkan kebijakan yang di buat dan menyetujui pihak komite melakukan pungutan bertarif per bulan dan bukan sukarela.
( Rhs )