Diduga Oknum Ketua BPD Desa Pesanggrahan Ikut Kerjakan Proyek

Share artikel ini

DETIKNEWS86.COM,- Pekalongan,Diduga adanya proyek Bantuan keuangan (Bankeu) dari provinsi Jawa tengah 2021,Di kerjakan oknum ketua BPD.

Hal ini terjadi di desa Pesanggrahan kecamatan Wonokerto kabupaten Pekalongan,ikutnya peran serta ketua BPD dalam pelaksana pekerjaan proyek bankeu/ Banprov ,jelas bertentangan dengan Permendagri ,110

Adapun pekerjaan  yang di duga adanya ,keterlibatan oknum ketua BPD di desa Pesanggrahan yaitu, ada 2 pekerjaan Betonisasi dan 1 papingisasi, antara lain Betonisasi jalan RT 01/RW 02 ,dengan volume panjang 250m X 3 m.
Tinggi urugan 20 cm,tinggi beton 15 cm.
Nilai Rp .200.000.000,-
Sumber dana Bankeu provinsi Jawa tengah 2021

Betonisasi jalan RW 01/RW 02,dengan volume panjang 250m X3m.
Tinggi urugan 20cm.
Tinggi beton 15 cm.
Nilai Rp 200.000,000,-
Sumber dana Bankeu provinsi Jawa tengah 2021

Pavingisasi jalan RT 07/ RW 03 S/D RT11/RW04.dengan volume .350 X 1,2 m , dengan nilai Rp 200.000.000,- Bankeu provinsi Jawa tengah.

Dari hasil data investigasi dan pantauan awak media di lapangan,hari Kamis 23 Desember,bahwa pekerjaan 2 Betonisasi di tempat yang berbeda sudah selesai kurang lebih 3 mingguan,dan untuk tempat yang berbeda yaitu pekerjaan papingisasi yang masih dikerjakan ,di situ di jumpai kepala desa Pesanggrahan .

Cahyo Hartono selaku kepala desa Pesanggrahan, waktu di konfirmasi awak media di lokasi proyek mengatakan,Bahwa terkait proyek yang bersumber bantuan keuangan /Banprov,semua  yang mengajukan ke provinsi Jawa tengah yaitu Ropik ke salah satu dewan provinsi Jawa tengah ,dan untuk teknis pekerjaan di lapangan terkait pemesanan beton dan paving juga ropik,dan waktu di tanya terkait  masalah tenaga kerja pavingisasi  ,kades menjawab ,tau sendiri lah ropik kan sebagai kontraktor juga sebagai ketua BPD,jadi segala sesuatu kita harus sering,terutama ter kait teknis bangunan, dia yang lebih tahu,  dan harus ada pertujuan dari dia,kalau tidak ada segala persetujuan darinya, kita di marahi.ujarnya

Disini sudah jelas sudah melanggar ADRt tentang BPD,di sebutkan tentang tupoksi BPD yaitu , membuat dan menyepakati perdes,mengawasi kinerja kepala desa dan menyerap menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

Sampai saat ini ,sampai berita di turunkan dari pihak ketua BPD masih belum bisa di konfirmasi.  ( Naryo)