Diduga Oknum Kontraktor Dan Pelaksana Kerja Kasar Dan Arogansi Saat Melakukan Core drill Terhadap Wartawan

oleh
oleh
Share artikel ini

Diduga Oknum Kontraktor Dan Pelaksana Kerja Kasar dan Arogansi Saat Melakukan Core drill terhadap Wartawan


Bekasi||Jabar||DetikNews86.Com
Sebagai jurnalis, pastinya mencari informasi yang akan disampaikan kepada masyarakat luas sebagai bahan berita haruslah sesuai dengan kaidah jurnalis dan berpedoman kepada UU Pers.

Berdasarkan UU Pers No 40/ 1999, Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers.

Pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas, dan dengan cara akses jalan ditutup padahal saat itu sedang menjalankan profesi peliputan, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda. Oknum yang bersikap tidak bersahabat dan terkesan arogan tersebut atau atasannya bisa dilaporkan secara Pidana, karena diduga kuat melanggar UU Pers, termasuk pihak perusahaan.

Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1, yang melarang bisa terkena sanksi Pidana Kurungan Dua Tahun Penjara atau Denda Rp 500 juta.

Demikian halnya dalam mencari informasi, terkait proyek yang notabene milik pemerintahan dengan dananya Rp.4.999.313.046,00 yang bersumber dari APBD TA 2022, dimenangkan oleh CV.PUTRA JAYA NAGARA.

Untuk mendapatkan penjelasan lebih konkrit sudah seharusnya jurnalis pun melakukan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan peningkatan jalan Wanasari Puloputer sejajar CBL, yang saat itu akan dilakukan pengambilan sampel cor drill tersebut, Sabtu(17/09/2022).

“Yang lebih anehnya lagi seluruh lokasi yang tadinya sudah dibuka, tapi saat pengambilan sample core drill seluruh akses jalan menuju lokasi kegiatan di tutup dan dijaga oleh beberapa orang,”keluh N Rudiansah.

Saat awak media mengkonfirmasi salah satu oknum yang menjaga akses jalan dilokasi core drill Pitung mengatakan,”iya bang sementara ditutup ajah, soalnya mau ada pengecekan dari Pemda, kita mah jaga dan cuma tukang parkir,”ucap Pitung dilokasi.

Ditempat yang sama, Alek selaku kepala tukang pada saat pengambilan sampel core drill dirinya selalu memberikan arahan titik tersebut,”suruh saya, yang pas ditanya namanya dia ucapkan tato samabil berjalan,”katanya.

Tak hanya itu oknum kontraktor, sebut saja (N) sempat melontarkan pernyataan yang membuat awak media bertanya tanya,”lu kalo orang bekasi malu dong kalo cuma jadi penonton coba belajar jadi pemain, emang lu udah pada kaga mempan di tembak dan di teluh, disini banyak aliansi dan awak media tapi ga ada yang sampe, lah lu orang mana mana orang luar wilayah nyampe kesini,”ujarnya.

Hal tersebut membuat ketua DPD LSM PRABHU Indonesia jaya kabupaten Bekasi geram dan angkat bicara,”Pernyataan pihak oknum kontraktor tersebut sangat kami sayangkan, saya selaku ketua DPD LSM PRABHU Indonesia jaya kabupaten Bekasi mengecam keras pernyataan yang di utarakan oknum kontraktor yang berinisial “N” pernyataan tersebut saya duga sangat menciderai nama baik seluruh kontraktor kabupaten Bekasi,”tutupnya.

Team